REMBANG – Jajaran Satreskrim Polres Rembang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan pers release yang digelar di Mapolres Rembang, Jumat (29/5/2026) pukul 13.00 WIB.
Peristiwa pencurian terjadi di teras rumah milik warga di Desa Jatimudo, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial YN, warga Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dan DS, warga Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui memiliki peran dalam aksi pencurian kendaraan bermotor dengan modus menyasar lokasi yang dianggap aman dan minim pengawasan. Pelaku menggunakan alat bantu berupa kunci T dan anak kunci untuk merusak sistem penguncian kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor hasil curian untuk kemudian dijual kepada pihak lain.
Kapolres Rembang AKBP M. Faisal Pratama, S.I.K.,S.H.,M.H. di dampingi Kasat Reskrim AKP Alva Zakya Akbar, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. dan Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat tersangka YN mendatangi rumah tersangka DS dan mengajak melakukan pencurian sepeda motor. Keduanya kemudian berkeliling mencari sasaran hingga melintas di Desa Jatimudo dan melihat sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban terparkir di teras rumah.
Melihat situasi sepi, tersangka YN turun dari sepeda motor dan mendekati kendaraan milik korban, sementara tersangka DS bertugas mengawasi keadaan sekitar. Setelah memastikan kondisi aman, tersangka YN menuntun sepeda motor tersebut menjauh sekitar 20 meter dari lokasi rumah korban sebelum menggunakan kunci T untuk menyalakan kendaraan. Setelah berhasil, sepeda motor hasil curian kemudian disembunyikan di rumah tersangka DS.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam-biru beserta BPKB, STNK dan kunci kendaraan, satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam, serta uang tunai sebesar Rp751.000.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Polres Rembang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diminta memastikan kendaraan diparkir di tempat aman, menggunakan kunci ganda, serta tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan.
Apabila melihat aktivitas mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak keamanan atau kantor kepolisian terdekat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.







