
PatiNews.Com – Juwana, Dipimpin Kanit Reskrim IPTU Suwarno SH, Unit Reskrim Polsek juwana telah menangkap seorang peredaran pil koplo model ” Y” di warung kopi di Kecamatan Juwana Kabupaten Pati. Sabtu 27/01/2018 seķira pukul : 22.00 Wib.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan melalui Kapolsek Juwana AKP Didi Dewantoro menerangkan, “Pelaku adalah
E RP 24 tahun, warga Mayong Jepara”.
Lanjutnya, “Dari penangkapan, barang bukti berupa 200 ( dua ratus) butir pil koplo ” Y” , Uang tunai Rp. 300,000,- dan 1 (satu ) buah hp merk blackbery warna putih turut diamankan”.
Kronologi kejadian, urainya, “Sebelumnya Unit Reskrim Polsek juwana mendapat informasi dari masyarakat adanya Peredaran pil koplo di TKP tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan Pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2018 seķira pukul : 22,00 Wib di warung kopi yang terletak di Juwana. Tersangka ditangkap saat sedang melakukan transaksi pil koplo selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke polsek guna penyidikan lebih lanjut”, ungkapnya. (pn/sn)