DPRD Kabupaten Pati menaruh perhatian serius terhadap masih banyaknya desa yang belum memiliki kepala desa definitif. Hingga saat ini, sejumlah desa masih dipimpin penjabat kepala desa (Pj Kades) sambil menunggu penyelesaian regulasi baru terkait pemerintahan desa.
Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso mengatakan, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) saat ini tengah mematangkan Peraturan Daerah (Perda) baru yang mengatur pemilihan kepala desa, perangkat desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurutnya, regulasi baru tersebut penting agar pelaksanaan pemilihan kepala desa ke depan berjalan sesuai ketentuan hukum terbaru dan tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai proses pengisian kepala desa justru menimbulkan persoalan baru karena aturan yang belum siap. Itu yang sedang kami antisipasi,” ujarnya.
Narso menjelaskan, pembahasan perda dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai masukan agar aturan yang dihasilkan benar-benar aplikatif saat diterapkan di lapangan.
Ia menilai, desa membutuhkan kepastian kepemimpinan agar roda pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif.
Selain itu, keberadaan kepala desa definitif dinilai memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan desa serta menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat desa.
“Kalau desa terlalu lama dipimpin penjabat, tentu ada keterbatasan dalam menjalankan program jangka panjang. Maka pengisian definitif harus segera dipersiapkan,” katanya.
DPRD Pati menargetkan pembahasan perda tersebut dapat selesai pada tahun 2026. Setelah regulasi rampung, tahapan pengisian kepala desa direncanakan mulai dilaksanakan pada 2027 melalui tiga gelombang pelaksanaan.
