Atasi overcrowded, 14 Napi Lapas Pati Dipindah

Atasi overcrowded, 14 Napi Lapas Pati Dipindah

Atasi overcrowded, 14 Napi Lapas Pati Dipindah

Atasi overcrowded, 14 Napi Lapas Pati Dipindah

PATI, PATINEWS.COM

Dipimpin oleh Ka.KPLP Lapas Pati, Kasno, 14 orang narapidana laki-laki dijemput oleh 6 orang anggota pengamanan, 3 orang staf, dan 3 orang CPNS dari kamar huniannya. Mereka diminta mengemasi barang dan pakaian dengan segera. Ke-14 napi tersebut merupakan narapidana dari kasus narkoba. (21/5/2021)

14 narapidana ituakan dipindah ke Lapas Ambarawa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.01.02-106 tanggal 14 Maret 2021 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian HUkum dan HAM Jawa Tengah Nomor W13.PK.01.01.02-674 tanggal 25 Maret 2021 perihal Pemindahan Narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan lain.

Pemindahan mereka merupakan salah satu upaya mengatasi masalah overcrowded yang terjadi di Lapas Pati yang saat ini mencapai 179% dari kapasitas maksimalnya.

Terhadap 14 orang narapidana tersebut, dilakukan rapid test Covid-19 oleh dokter Lapas Pati. Berdasarkan hasil dari rapid test, semuanya dinyatakan non-reaktif. Setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan dan badan serta barang bawaan, mereka langsung diberangkatkan menuju Lapas Ambarawa dan Lapas Tegal menggunakan mobil Transpas (Trans Pemasyarakatan). Proses pemindahan 14 narapidana tersebut dikawal 3 orang petugas Lapas dan 2 orang anggota kepolisian Polres Pati.

Pemindahan narapidana merupakan hal yang wajar dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi kemanusiaan, pemerataan jumlah penghuni Lapas/Rutan maupun demi terciptanya keamanan dan ketertiban Lapas itu sendiri.

Masalah over kapasitas yang dialami sebagian besar Lapas/Rutan di Indonesia turut mempengaruhi keberhasilan pembinaan di Lapas/Rutan, oleh karenanya pemindahan narapidana perlu dilakukan demi tercapainya keberhasilan pembinaan tersebut.

(*/dok LP)

Exit mobile version