Oleh : Dimas Ario Yudanko
Kemiskinan merupakan permasalahan yang umumnya dihadapi semua negara berkembang, terutama negara yang padat penduduknya seperti Indonesia. Untuk saat ini konsep kemiskinan yang digunakan oleh BPS adalah ketidakmampuan individu untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. BPS menentukan jumlah penduduk miskin menggunakan garis kemiskinan, garis kemiskinan merupakan penjumlahan dari garis kemiskinan makanan dan garis kemiskinan non makanan. penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita per bulan dibawah garis kemiskinan dikategorikan sebagai penduduk miskin.
Kemiskinan umumnya disebabkan oleh kelaparan dan tidak tersedianya bahan pangan. Pada umunya seseorang berpendapat bahwa kemiskinan dapat diselesaikan dengan sektor pertanian. Hal ini dikarenakan pertanian, terutama penghasil beras, dianggap sebagai sumber pangan dari mayoritas masyarakat Indonesia, dimana jika ketersediaan beras dapat teratasi, permasalahan kemiskinan juga dianggap akan teratasi.
Padi merupakan komoditas penting di Indonesia, hal ini dikarenakan makanan pokok mayoritas orang Indonesia sendiri merupakan nasi yang diolah dari beras yang terdapat dalam padi. Pentingnya padi itu sendiri dapat terlihat dari adanya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia yang secara khusus membahas tentang padi, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2013. UU ini membahas tentang perlindungan dan pemberdayaan padi, dengan garis besar menjelaskan bahwa negara secara khusus diharuskan untuk memenuhi hak dan kewajiban warga, terlebih lagi petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. Untuk saat ini konsep menghitung produksi padi yang digunakan oleh BPS adalah luas lahan tanam (LLT) padi dikali produktivitas padi.
Banyak pemerintahan daerah di Jawa Tengah yang mencoba menambahkan luas lahan tanam padi guna meningkatkan produksi padi, sehingga pangan di daerah dapat mencukupi pangan masyarakatnya dan stabilnya harga pangan, diharapkan dengan tercukupi pangan bagi masyarakat, masyarakat mampu memenuhi kebutuhan pokoknya dan mengurangi jumlah penduduk kategori miskin. Tetapi apakah cukup hanya dengan penambahan LLT padi sawah atau ladang?
Berdasarkan 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, pada tahun 2018 rata-rata jumlah penduduk miskin sebanyak 111340 jiwa dengan standar deviasi sebesar 64964 jiwa, yang bearti di setiap kabupaten atau kota di Jawa tengah sekitar 111340 jiwa dengan penyimpangan 64964 jiwa. Wilayah yang memiliki penduduk miskin paling sedikit di Jawa Tengah yaitu Kota Salatiga dengan penduduk miskin sebanyak 9200 jiwa, dan wilayah yang memiliki penduduk miskin terbanyak di Jawa Tengah yaitu Kabupaten Brebes dengan penduduk miskin sebanyak 309200 jiwa.
Sedangkan rata-rata luas lahan padi seluas 48011,6 ha dengan standar deviasi sebesar 37292,6367 ha. Wilayah yang memiliki luas lahan padi terkecil di Jawa Tengah yaitu Kota Surakarta seluas 36 ha, dan wilayah yang memiliki luas lahan terluas di Jawa Tengah yaitu Kabupaten Grobogan seluas 125549 ha.
Selanjutnya berdasarkan 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, pada tahun 2019 rata-rata jumlah penduduk miskin sebanyak 106952 jiwa dengan standar deviasi sebesar 61626 jiwa, yang bearti di setiap kabupaten atau kota di Jawa tengah sekitar 106952 jiwa dengan penyimpangan 61626 jiwa. Wilayah yang memiliki penduduk miskin paling sedikit di Jawa Tengah yaitu Kota Magelang dengan penduduk miskin sebanyak 9100 jiwa, dan wilayah yang memiliki penduduk miskin terbanyak di Jawa Tengah yaitu Kabupaten Brebes dengan penduduk miskin sebanyak 293200 jiwa. Sedangkan rata-rata luas lahan padi seluas 47956,55 ha dengan standar deviasi sebesar 36613,9 ha.
Wilayah yang memiliki luas lahan padi terkecil di Jawa Tengah yaitu Kota Surakarta seluas 45,27 ha, dan wilayah yang memiliki luas lahan terluas di Jawa Tengah yaitu Kabupaten Grobogan seluas 136209,59 ha.
Kemudian hasil pembandingan data antara tahun 2019 dengan 2018 akan mendapatkan hasil apakah jumlah penduduk miskin disuatu wilayah terjadi pengurangan atau tidak dan luas lahan padinya terjadi pertambahan atau tidak. Ternyata terdapat 1 wilayah kabupaten atau kota di Jawa Tengah yang tidak mengalami pengurangan jumlah kategori penduduk miskin selama 2018-2019.
Sedangkan untuk penambahan LLT padi terdapat 13 wilayah kabupaten atau kota yang mengalami pertambahan LLT dan terdapat 22 wilayah kabupaten atau kota di Jawa Tengah yang tidak mengalami pertambahan LLT padi.
Berdasarkan data tahun 2019, didapatkan informasi bahwa kontribusi LLT padi terhadap jumlah penduduk kategori miskin hanya sebesar 36,7 %. Hal ini jelas menunjukkan bahwa penambahan LLT padi belum cukup mengurangi jumlah penduduk miskin di wilayah Jawa Tengah.
Pada tahun 2020 akan dilakukan Pilkada, diharapkan Pemerintah daerah yang terpilih tidak hanya fokus memperluas lahan tanam padi melainkan juga menambahkan pengetahuan dan keahlian petani di daerah masing-masing dengan pelatihan dan membimbing petani, seperti pemilihan pupuk yang baik, kiat memberantas hama dan penyakit padi guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas padi, sehingga LLT padi yang cukup potensial tersebut dapat mengoptimalkan produksi padi jika produktivitas padi sudah optimal.
Saat produksi padi sangat melimpah, diharapkan stabilnya harga bahan pangan, sehingga penduduk dapat mencukupi kebutuhan pangannya dan menurunkan garis kemiskinan. Pada akhirnya akan mengurangi jumlah penduduk miskin.
(*)
