• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Ahok Divonis 2 Tahun, Ini Kata Praktisi Hukum Denny Karel Tumuju

patinews.com by patinews.com
9 Mei 2017
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ahok Divonis 2 Tahun, Ini Kata Praktisi Hukum Denny Karel Tumuju

Ahok Divonis 2 Tahun, Ini Kata Praktisi Hukum Denny Karel Tumuju

196
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter
Ahok Divonis 2 Tahun, Ini Kata Praktisi Hukum Denny Karel Tumuju
Ahok Divonis 2 Tahun, Ini Kata Praktisi Hukum Denny Karel Tumuju

Patinews.com – Jakarta, Profesi Hakim adalah adalah profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri. Hakim bertanggung jawab untuk mengembalikan hukum kepada pemilik hukum itu yaitu manusia. Hukum untuk manusia sebagai alat untuk mewujudkan kesejahteraan manusia, bukan hukum untuk hukum itu sendiri.

Menurut Denny Hakim mempunyai substansi untuk menjatuhkan pidana, akan tetapi dalam menjatuhkan pidana tersebut Hakim dibatasi oleh aturan-aturan pemidanaan. Peranan Hakim sebagai pihak yang memberikan pemidanaan tidak mengabaikan hukum atau norma serta peraturan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Asas Penyelenggaraan Kekuasaan kehakiman yang menyakatan “ Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan hidup dalam masyarakat”.

RelatedPosts

Meriah dan Penuh Kebersamaan, Polres Rembang Gelar Car Free Day dan Bazar UMKM Hari Bhayangkara Ke-80

Kabag SDM Polres Rembang Hadiri Haul Simbah Djumali, Simbah Abdul Alim dan Masyayih Tuyuhan

Kapolsek Lasem Gelar Nobar Piala Dunia Bersama Warga, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kondusivitas Kamtibmas

Dalam putusan Hakim Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan bersalah pada kasus penistaan agama, dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan langsung ditahan dimana sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum hanya dituntut hukuman penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Apakah Hakim di dalam memutus sebuah perkara dan mempertimbangkan layak tidaknya seseorang dijatuhi pidana telah berdasarkan oleh keyakinan dan bukti-bukti yang ada? Apakah ada intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam persidangan ini, Negarakah ?, ataukah ada pihak-pihak lain yang terlibat yang mempunyai target khusus dalam persidangan ini ?.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 KUHAP, Hakim adalah pejabat Peradilan Negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili, yang dimaksud dengan kata “mengadili” adalah rangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak dalam sidang suatu perkara. Menurut Denny Karel T. SH. MH Pertimbangan hukum yang tidak benar dapat terjadi karena berbagai kemungkinan :

  1. Hakim tidak mempunyai cukup pengetahuan hukum tentang perkara yang sedang ditanganinya, seperti tidak mengerti fakta persidangan dan fakta-fakta yang lain.
  2. Hakim sengaja menggunakan dalil hukum yang tidak benar atau tidak semestinya karena adanya faktor lain seperti adanya tekanan pihak-pihak tertentu, suap dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi independensi Hakim yang bersangkutan.
  3. Hakim tidak memiliki cukup waktu untuk menuliskan semua argumen hukum yang baik disebabkan karena terlalu banyaknya perkara yang harus diselesaikan dalam kurun waktu yang relatif singkat.
  4. Hakim malas untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasannya (tidak menguasai materi perkara) sehingga berpengaruh terhadap kualitas putusan yang dibuatnya.

“Penting rasa keadilan dan hati nurani yang adil yang perlu ditanamkan pada setiap insan hakim”, ujar Denny.

Putusan Hakim pasti ada yang membuat salah satu pihak kecewa, tidak bisa mengakomodir semua pihak, dan pasti ada pihak yang tidak menerima putusan, ada yang menerima. Diharapkan tidak disalurkan ke tindakan anarkis atau tindak di luar ketentuan hukum, karena negara ini adalah negara hukum. “Ada prinsip hukum bernama Res Judicata Pro Veritate Habetur yang artinya putusan hakim harus dianggap benar, dimana putusan tersebut dijatuhkan dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa” ujar Denny. (ZND)

Tags: jakarta
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Meriah dan Penuh Kebersamaan, Polres Rembang Gelar Car Free Day dan Bazar UMKM Hari Bhayangkara Ke-80
Berita

Meriah dan Penuh Kebersamaan, Polres Rembang Gelar Car Free Day dan Bazar UMKM Hari Bhayangkara Ke-80

28 Juni 2026
96
Kabag SDM Polres Rembang Hadiri Haul Simbah Djumali, Simbah Abdul Alim dan Masyayih Tuyuhan
Berita

Kabag SDM Polres Rembang Hadiri Haul Simbah Djumali, Simbah Abdul Alim dan Masyayih Tuyuhan

26 Juni 2026
22
Kapolsek Lasem Gelar Nobar Piala Dunia Bersama Warga, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kondusivitas Kamtibmas
Berita

Kapolsek Lasem Gelar Nobar Piala Dunia Bersama Warga, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kondusivitas Kamtibmas

26 Juni 2026
19
Sentuh Hati Warga dan Santri, Polres Rembang Tebar Kepedulian di Ponpes Gus Baha Di Hari Bhayangkara ke-80
Berita

Sentuh Hati Warga dan Santri, Polres Rembang Tebar Kepedulian di Ponpes Gus Baha Di Hari Bhayangkara ke-80

25 Juni 2026
30
Polres Rembang Ikuti Zoom Doa Bersama Polda Jateng Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berita

Polres Rembang Ikuti Zoom Doa Bersama Polda Jateng Sambut Hari Bhayangkara ke-80

25 Juni 2026
21
Saksikan Penandatanganan PKB Jasa Raharja-SPJR, Menaker Titip Tiga Agenda Strategis untuk Masa Depan Perusahaan
Berita

Saksikan Penandatanganan PKB Jasa Raharja-SPJR, Menaker Titip Tiga Agenda Strategis untuk Masa Depan Perusahaan

25 Juni 2026
20
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Pembangunan Jembatan Garuda Resmi Dimulai, Batu Pertama Diletakkan di Desa Semirejo
  • DPRD Pati Nilai PLTB di Sukolilo Berpotensi Jadi Destinasi Wisata Baru
  • Meriah dan Penuh Kebersamaan, Polres Rembang Gelar Car Free Day dan Bazar UMKM Hari Bhayangkara Ke-80
  • Semarak CFD, Kodim 0718/Pati dan DKT Gelar Bakti Sosial Kesehatan untuk Masyarakat
  • Polres Rembang Gelar Apel Pengamanan Pelantikan Calon Warga Baru PSHT Parluh-17
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.