• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Polres Rembang Ungkap Peredaran Bubuk Mercon, Pria Asal Blora Ditangkap dengan 5 Kg Serbuk Mesiu

patisiap by patisiap
12 Maret 2026
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polres Rembang Ungkap Peredaran Bubuk Mercon, Pria Asal Blora Ditangkap dengan 5 Kg Serbuk Mesiu
26
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

REMBANG – Polres Rembang Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembuatan sekaligus penjualan bubuk mercon atau bahan petasan di Kabupaten Rembang. Seorang pria berinisial SW (28), warga Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, ditangkap bersama barang bukti serbuk mesiu seberat 5 kilogram.

Kasus tersebut diungkap oleh Satreskrim Polres Rembang setelah menerima informasi adanya aktivitas jual beli bahan peledak di wilayah Kecamatan Bulu.

RelatedPosts

Kabar Baik untuk Warga Pati! Baznas Salurkan Rp1,6 Miliar, Ada Beasiswa, Bedah Rumah hingga Modal Usaha

Hemat Biaya Hingga Rp588 Juta, Mahasiswa UPER Hadirkan Teknologi Konstruksi Berbasis Augmented Reality

Bobol Rumah dan Gasak Uang Jutaan Rupiah, Pelaku Curat Ditangkap Polres Rembang

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Alva Zakya Akbar, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu pelaku diamankan ketika sedang melakukan transaksi.

“ Pelaku kami amankan saat melakukan transaksi jual beli bahan peledak atau serbuk mesiu di depan salah satu toko ritel di Desa Bulu, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang,” kata Alva usai pers rilis di Mapolres Rembang siang ini.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita satu kantong plastik berisi serbuk mesiu dengan berat total sekitar 5 kilogram yang diduga akan dijual sebagai bahan petasan.

Menurut AKP Alva, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka sudah beberapa kali membuat bubuk mercon. Ia mempelajari cara pembuatannya melalui tutorial di media sosial.

“ Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan belajar membuat serbuk mercon dari tutorial yang dilihat di media sosial,” jelasnya.

Bahan-bahan pembuatan serbuk mercon itu dibeli secara daring melalui platform media sosial. Setelah bahan diperoleh, pelaku kemudian mencampurkannya menggunakan peralatan sederhana hingga menjadi bubuk mercon. Selanjutnya bahan tersebut dijual kepada pembeli untuk digunakan membuat petasan.

“ Bahan dasar dibeli secara online, kemudian diracik sendiri oleh pelaku hingga menjadi serbuk mercon dan dijual kepada konsumen,” ujar Alva.

Polisi menduga bahan tersebut diperjualbelikan untuk memenuhi permintaan petasan yang biasanya meningkat menjelang Ramadan hingga Lebaran.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Rembang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan bahan peledak tanpa hak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat maupun memperjualbelikan bahan petasan secara ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain, terutama saat momentum Ramadan dan Lebaran.

Tags: berita patijatengkabar patimediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewssentralpatinewssuara patisuarapatinewswarta pati
patisiap

patisiap

Related Posts

Kabar Baik untuk Warga Pati! Baznas Salurkan Rp1,6 Miliar, Ada Beasiswa, Bedah Rumah hingga Modal Usaha
Berita

Kabar Baik untuk Warga Pati! Baznas Salurkan Rp1,6 Miliar, Ada Beasiswa, Bedah Rumah hingga Modal Usaha

30 Juni 2026
13
Hemat Biaya Hingga Rp588 Juta, Mahasiswa UPER Hadirkan Teknologi Konstruksi Berbasis Augmented Reality
Berita

Hemat Biaya Hingga Rp588 Juta, Mahasiswa UPER Hadirkan Teknologi Konstruksi Berbasis Augmented Reality

30 Juni 2026
12
Bobol Rumah dan Gasak Uang Jutaan Rupiah, Pelaku Curat Ditangkap Polres Rembang
Berita

Bobol Rumah dan Gasak Uang Jutaan Rupiah, Pelaku Curat Ditangkap Polres Rembang

30 Juni 2026
20
Modus Minta Diantar, Pelaku Curas Motor di Pamotan Rembang Berhasil Ditangkap Polisi
Berita

Modus Minta Diantar, Pelaku Curas Motor di Pamotan Rembang Berhasil Ditangkap Polisi

30 Juni 2026
13
Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Polres Rembang Perkuat Persatuan Melalui Doa Bersama
Berita

Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Polres Rembang Perkuat Persatuan Melalui Doa Bersama

29 Juni 2026
14
Tanggapi Kasus Nikah Dini, Pemkab Pati Perkuat Edukasi
Berita

Tanggapi Kasus Nikah Dini, Pemkab Pati Perkuat Edukasi

29 Juni 2026
72
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • DPRD Pati Dorong Lapangan Kerja Bertambah, Ali Badrudin Ingin Pemuda Tak Lagi Merantau Demi Nafkah
  • Di Tengah Isu Mundur, Ketua DPRD Pati Puji Kinerja Direktur RSUD Soewondo: Pelayanan Jauh Lebih Baik
  • Direktur RSUD Soewondo Dikabarkan Mundur, Ketua DPRD Pati: Kami Belum Terima Informasi Resmi
  • Tambak Terendam, Tanggul Sungai Jebol Hampir 1 Km! DPRD Pati Desak Penanganan Darurat
  • Tanggul Jebol Hampir 1 Kilometer, DPRD Pati Minta Pemkab Bertindak Cepat Selamatkan Tambak Warga
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.