Putusan Pidana Pengawasan untuk Sudi Utomo dan Ari Jaka Agung, Kuasa Hukum Apresiasi Pemaafan Korban dan Penerapan KUHP Nasional
Pati — Pengadilan Negeri Kelas IA Pati menjatuhkan putusan pidana pengawasan terhadap terdakwa Sudi Utomo dan Ari Jaka Agung dalam sidang perkara pidana yang digelar baru-baru ini. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan ketentuan KUHP Nasional.
Kuasa hukum terdakwa, Izzudin Arsalan dari Kantor Hukum Faturrahman, S.H. dan Rekan, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim serta sikap para korban yang memberikan pemaafan di hadapan persidangan.
“Kami dengan tulus mengapresiasi korban, Teguh Sugianto, yang telah memberikan maaf kepada klien kami, serta saudara Supriyono alias Botok yang juga menyampaikan pemaafan secara langsung di persidangan,” ujar Izzudin dalam pernyataan resminya.
Menurutnya, pemaafan tersebut menjadi bagian penting dalam proses peradilan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada majelis hakim yang dinilai konsisten menerapkan KUHP Nasional dalam memutus perkara ini.
“Paradigma peradilan pidana kini bergerak ke arah yang lebih memanusiakan manusia. Hal itu tercermin dari dijatuhkannya pidana pengawasan terhadap klien kami. Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengaplikasikan KUHP Nasional secara tepat,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Sagala, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya mendorong kejelasan penerapan regulasi yang digunakan dalam perkara tersebut. Ia menyebut penerapan KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta ketentuan hukum acara pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menjadi poin penting dalam pembelaan.
“Sejak awal kami menekankan bahwa perkara klien kami lebih tepat ditangani dengan menggunakan KUHP Nasional yang baru. Putusan hari ini mempertegas bahwa argumentasi tersebut diterima,” jelasnya.
Menurut Sagala, perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP Nasional terletak pada pendekatan pemidanaan yang lebih konstruktif dan berorientasi pada pemulihan, tanpa menghilangkan unsur pertanggungjawaban pidana.
“Pendekatan dalam KUHP Nasional lebih memotivasi semua pihak, baik korban maupun terdakwa. Ini bukan berarti menghapus kesalahan, tetapi hukuman yang dijatuhkan dapat diterima secara lebih luas. Kami merasakan langsung manfaat kehadiran KUHP Nasional dalam proses peradilan pidana,” pungkasnya.
Putusan tersebut dinilai menjadi salah satu contoh penerapan KUHP Nasional dalam praktik peradilan, khususnya dalam mendorong penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan.







