fbpx
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Putusan Pidana Pengawasan untuk Sudi Utomo dan Ari Jaka Agung, Kuasa Hukum Apresiasi Pemaafan Korban dan Penerapan KUHP Nasional

patinews.com by patinews.com
20 Januari 2026
in Berita, Berita Pati Hari ini, News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Putusan Pidana Pengawasan untuk Sudi Utomo dan Ari Jaka Agung, Kuasa Hukum Apresiasi Pemaafan Korban dan Penerapan KUHP Nasional
80
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Putusan Pidana Pengawasan untuk Sudi Utomo dan Ari Jaka Agung, Kuasa Hukum Apresiasi Pemaafan Korban dan Penerapan KUHP Nasional

 

RelatedPosts

Wakapolres Rembang Pimpin Pengamanan Derbi Kota Liga 4 Zona Jateng PSIR Vs Persikaba

Plt Bupati Pati Dampingi Plh Gubernur Jateng Tinjau Banjir Juwana

Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati

Pati — Pengadilan Negeri Kelas IA Pati menjatuhkan putusan pidana pengawasan terhadap terdakwa Sudi Utomo dan Ari Jaka Agung dalam sidang perkara pidana yang digelar baru-baru ini. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan ketentuan KUHP Nasional.

 

Kuasa hukum terdakwa, Izzudin Arsalan dari Kantor Hukum Faturrahman, S.H. dan Rekan, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim serta sikap para korban yang memberikan pemaafan di hadapan persidangan.

 

“Kami dengan tulus mengapresiasi korban, Teguh Sugianto, yang telah memberikan maaf kepada klien kami, serta saudara Supriyono alias Botok yang juga menyampaikan pemaafan secara langsung di persidangan,” ujar Izzudin dalam pernyataan resminya.

 

Menurutnya, pemaafan tersebut menjadi bagian penting dalam proses peradilan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada majelis hakim yang dinilai konsisten menerapkan KUHP Nasional dalam memutus perkara ini.

 

“Paradigma peradilan pidana kini bergerak ke arah yang lebih memanusiakan manusia. Hal itu tercermin dari dijatuhkannya pidana pengawasan terhadap klien kami. Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengaplikasikan KUHP Nasional secara tepat,” tambahnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Sagala, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya mendorong kejelasan penerapan regulasi yang digunakan dalam perkara tersebut. Ia menyebut penerapan KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta ketentuan hukum acara pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menjadi poin penting dalam pembelaan.

 

“Sejak awal kami menekankan bahwa perkara klien kami lebih tepat ditangani dengan menggunakan KUHP Nasional yang baru. Putusan hari ini mempertegas bahwa argumentasi tersebut diterima,” jelasnya.

 

Menurut Sagala, perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP Nasional terletak pada pendekatan pemidanaan yang lebih konstruktif dan berorientasi pada pemulihan, tanpa menghilangkan unsur pertanggungjawaban pidana.

 

“Pendekatan dalam KUHP Nasional lebih memotivasi semua pihak, baik korban maupun terdakwa. Ini bukan berarti menghapus kesalahan, tetapi hukuman yang dijatuhkan dapat diterima secara lebih luas. Kami merasakan langsung manfaat kehadiran KUHP Nasional dalam proses peradilan pidana,” pungkasnya.

 

Putusan tersebut dinilai menjadi salah satu contoh penerapan KUHP Nasional dalam praktik peradilan, khususnya dalam mendorong penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan.

 

 

Tags: berita patijatengkabar patimediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewssentralpatinewssuara patisuarapatinewswarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Wakapolres Rembang Pimpin Pengamanan Derbi Kota Liga 4 Zona Jateng PSIR Vs Persikaba
Berita

Wakapolres Rembang Pimpin Pengamanan Derbi Kota Liga 4 Zona Jateng PSIR Vs Persikaba

21 Januari 2026
19
Plt Bupati Pati Dampingi Plh Gubernur Jateng Tinjau Banjir Juwana
News

Plt Bupati Pati Dampingi Plh Gubernur Jateng Tinjau Banjir Juwana

21 Januari 2026
16
Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati
News

Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati

21 Januari 2026
16
Sudewo Klaim Tidak Tahu Ada Pemerasan dan Sebut Dirinya Dikorbankan
News

Sudewo Klaim Tidak Tahu Ada Pemerasan dan Sebut Dirinya Dikorbankan

20 Januari 2026
39
Polsek Sluke Laksanakan Patroli Blue Light Siang Sambang Terminal Gas LPG, Antisipasi Kerawanan Kamtibmas di Wilayah
Berita

Polsek Sluke Laksanakan Patroli Blue Light Siang Sambang Terminal Gas LPG, Antisipasi Kerawanan Kamtibmas di Wilayah

20 Januari 2026
17
Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Kawal Layanan Kesehatan Pascabanjir di Desa Pasuruhan
News

Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Kawal Layanan Kesehatan Pascabanjir di Desa Pasuruhan

20 Januari 2026
12
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Wakapolres Rembang Pimpin Pengamanan Derbi Kota Liga 4 Zona Jateng PSIR Vs Persikaba
  • Plt Bupati Pati Dampingi Plh Gubernur Jateng Tinjau Banjir Juwana
  • Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati
  • Sudewo Klaim Tidak Tahu Ada Pemerasan dan Sebut Dirinya Dikorbankan
  • Putusan Pidana Pengawasan untuk Sudi Utomo dan Ari Jaka Agung, Kuasa Hukum Apresiasi Pemaafan Korban dan Penerapan KUHP Nasional
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist