
Patinews.com – Kayen, Pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur akhirnya dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Pati, 6 Mei 2017. Pelaku yang berinisial DP adalah warga warga dukuh Bombong RT 3/2 Desa Baturejo Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan Sik melalui kepada Kabag Ops Polres Pati Kompol H. Sundoyo SH, MH, tersangka ditangkap di salah satu rumah warga di kawasan Sukolilo Pati.
Sementara tiga tersangka lain masih dalam pencarian pihak berwajib, ketiganya adalah berinisial B (17), JO (19) dan PC (20).
Kejadian ini bermula saat korban TA warga Desa Kayen, Kecamatan Kayen Kabupaten Pati, diajak tersangka keluar rumah untuk minum – minuman keras, tetapi korban tidak mau dan tersangaka kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri. (rP)






