Komite III DPD RI Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan PT Jasa Raharja, Bahas Integrasi Jaminan Sosial bagi Korban Kecelakaan
Jakarta, 06 Februari 2025 – Dalam upaya penyempurnaan sistem jaminan sosial nasional, Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Direksi PT Jasa Raharja di Ruang Rapat Padjajaran, Gedung B Lantai 2 DPD RI, Jakarta Pusat. Rapat ini diselenggarakan sebagai bagian dari penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Dialog Strategis antara DPD RI dan PT Jasa Raharja
Rapat dibuka oleh Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, yang menekankan dua tujuan utama pertemuan tersebut. Menurut Filep, tujuan pertama adalah melakukan dialog serta identifikasi permasalahan dalam kebijakan jaminan perlindungan kecelakaan berdasarkan UU SJSN. Tujuan kedua adalah menggali masukan dan pandangan komprehensif dari berbagai pihak untuk menyusun usulan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
“Penanganan bagi korban kecelakaan lalu lintas selama ini baru difokuskan pada aspek kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Padahal, mengingat dampak kecelakaan dan konsep negara welfare state, perlindungan sosial harus mencakup aspek kesehatan serta santunan dan pertanggungan kecelakaan,” ujar Filep.
Kontribusi PT Jasa Raharja dalam Perlindungan Sosial
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, dalam pemaparannya menegaskan peran strategis perusahaan dalam mengelola dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan iuran penumpang angkutan umum. Rivan menegaskan bahwa PT Jasa Raharja telah menjalankan tugas sebagai first payer, memastikan korban kecelakaan mendapatkan pelayanan kesehatan segera tanpa beban biaya di awal. Setelahnya, proses pembayaran ditangani oleh BPJS Kesehatan melalui kerja sama dengan lebih dari 2.684 rumah sakit di seluruh Indonesia.
“Tugas pokok kami adalah memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang terdampak kecelakaan, baik yang disebabkan oleh kendaraan maupun penumpang angkutan umum,” jelas Rivan. Ia juga mengingatkan bahwa peran tersebut diatur berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 dan No. 34 Tahun 1964 mengenai dana pertanggungan wajib kecelakaan.
Masukan dan Tantangan dalam Perlindungan Korban Kecelakaan
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah anggota Komite III DPD RI mengemukakan berbagai keluhan dan saran terkait perlindungan korban kecelakaan. Beberapa poin penting yang diangkat antara lain adalah:
Peningkatan Santunan: Tuntutan agar jumlah santunan bagi korban kecelakaan dapat ditingkatkan.
Penanganan Kasus Khusus: Perlunya perhatian khusus terhadap kecelakaan tunggal dan kecelakaan yang diakibatkan oleh tindak kejahatan, yang saat ini belum tercakup santunannya.
Sinergi Lintas Lembaga: Dorongan untuk mempererat kerja sama antara PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan guna mempercepat proses klaim dan pelayanan.
Selain itu, beberapa anggota Komite juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, tentang kewajiban membayar SWDKLLJ sebagai bagian dari upaya preventif dalam penanggulangan risiko kecelakaan.
Harapan dan Komitmen untuk Masyarakat
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Rivan mengungkapkan apresiasinya terhadap perwakilan dari berbagai provinsi yang hadir. Ia menyatakan harapannya agar interoperabilitas antar-stakeholder dapat ditingkatkan untuk memberikan layanan yang lebih optimal di masa depan. “Saya merasakan adanya satu roh yang sama, yakni kepedulian terhadap kesejahteraan dan perlindungan masyarakat,” ujar Rivan.
Rapat Dengar Pendapat ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mengintegrasikan berbagai aspek perlindungan sosial bagi korban kecelakaan di Indonesia. Dengan sinergi antara DPD RI, PT Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, serta stakeholder terkait lainnya, diharapkan revisi Undang-Undang SJSN nantinya dapat mencakup perlindungan yang lebih menyeluruh, tidak hanya dari sisi kesehatan tetapi juga santunan dan pertanggungan kecelakaan.







