• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Tetapkan Harga Minyak Goreng, Rp 14.000 per Liter

patinews.com by patinews.com
19 Januari 2022
in Berita, Nasional, News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pemerintah Tetapkan Kebijakan Harga Minyak Goreng, Rp 14.000 per Liter

Pemerintah Tetapkan Kebijakan Harga Minyak Goreng, Rp 14.000 per Liter

224
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Pemerintah Tetapkan Kebijakan Harga Minyak Goreng, Rp 14.000 per Liter

NASIONAL, PATINEWS.COM

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, Pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau. Terkait tingginya harga minyak goreng, Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp14.000/liter. (18/1/2022)

RelatedPosts

Polres Rembang Gelar Apel Pengamanan Pelantikan Calon Warga Baru PSHT Parluh-17

Tiga Warga Binaan Lapas Pati Peserta Demo 13 Agustus 2025 Bebas, AMPB Batalkan Audiensi Lanjutan

Tiga Warga Binaan Lapas Pati Peserta Demo 13 Agustus 2025 Bebas, AMPB Batalkan Audiensi Lanjutan

Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya lanjutan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat, dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” tambah Mendag.

Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.

Kebijakan ini, kata Mendag, telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern, dan pada prinsipnya baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng. Sampai dengan saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.

Terkait kebijakan ini, Mendag Lutfi menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil. Mendag Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022.

Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan; rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan; dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.

(*)

Tags: berita patiharga minyak gorengjatengkabar patimediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewssentralpatinewssuara patisuarapatinewswarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Polres Rembang Gelar Apel Pengamanan Pelantikan Calon Warga Baru PSHT Parluh-17
News

Polres Rembang Gelar Apel Pengamanan Pelantikan Calon Warga Baru PSHT Parluh-17

27 Juni 2026
14
Tiga Warga Binaan Lapas Pati Peserta Demo 13 Agustus 2025 Bebas, AMPB Batalkan Audiensi Lanjutan
News

Tiga Warga Binaan Lapas Pati Peserta Demo 13 Agustus 2025 Bebas, AMPB Batalkan Audiensi Lanjutan

27 Juni 2026
13
Tiga Warga Binaan Lapas Pati Peserta Demo 13 Agustus 2025 Bebas, AMPB Batalkan Audiensi Lanjutan
News

Tiga Warga Binaan Lapas Pati Peserta Demo 13 Agustus 2025 Bebas, AMPB Batalkan Audiensi Lanjutan

27 Juni 2026
13
Tiga Warga Binaan Lapas Pati Peserta Demo 13 Agustus 2025 Bebas, AMPB Batalkan Audiensi Lanjutan
News

Tiga Warga Binaan Lapas Pati Peserta Demo 13 Agustus 2025 Bebas, AMPB Batalkan Audiensi Lanjutan

27 Juni 2026
13
Patroli Malam Polsek Gunem Polres Rembang Jaga Kondusivitas Kamtibmas
News

Patroli Malam Polsek Gunem Polres Rembang Jaga Kondusivitas Kamtibmas

27 Juni 2026
21
Kabag SDM Polres Rembang Hadiri Haul Simbah Djumali, Simbah Abdul Alim dan Masyayih Tuyuhan
Berita

Kabag SDM Polres Rembang Hadiri Haul Simbah Djumali, Simbah Abdul Alim dan Masyayih Tuyuhan

26 Juni 2026
19
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Polres Rembang Gelar Apel Pengamanan Pelantikan Calon Warga Baru PSHT Parluh-17
  • Tiga Warga Binaan Lapas Pati Peserta Demo 13 Agustus 2025 Bebas, AMPB Batalkan Audiensi Lanjutan
  • Tiga Warga Binaan Lapas Pati Peserta Demo 13 Agustus 2025 Bebas, AMPB Batalkan Audiensi Lanjutan
  • Tiga Warga Binaan Lapas Pati Peserta Demo 13 Agustus 2025 Bebas, AMPB Batalkan Audiensi Lanjutan
  • Patroli Malam Polsek Gunem Polres Rembang Jaga Kondusivitas Kamtibmas
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.