• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Rencana Pembongkaran LI Tuai Pro Kontra, Ini Kata Pakar Hukum

patinews.com by patinews.com
3 Agustus 2021
in Berita, Berita Pati Hari ini, News
Reading Time: 1 min read
A A
2
Rencana Pembongkaran LI Tuai Pro Kontra, Ini Kata Pakar Hukum
304
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Rencana Pembongkaran LI Tuai Pro Kontra, Ini Kata Pakar Hukum

PATI, PATINEWS.COM

RelatedPosts

Pakar Energi UPER: Diversifikasi Bioenergi dan Riset Jadi Kunci Keberhasilan B50

Plt Bupati Pati Ungkap Solusi Atasi Banjir Juwana, Sudetan Sungai 11 Kilometer Segera Dikebut

AMPB Tuntut Keadilan di Kejari Pati, Seret Isu Dugaan Uang Pelicin Kasus hingga Rp 50 Juta

Lokalisasi Lorong Indah yang berada dilahan persawahan terancam akan diratakan, hal ini menuai pro dan kontra. Kawasan yang dikenal dengan sebutan LI yang berada di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah tersebut dinilai melanggar Perda tata ruang.

Salah satu praktisi hukum Dr. Nimerodin Gulo S.H, M.H, ikut menanggapi persoalan tersebut sebagai kajian akademis. Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dinilai telah melanggar subtansi Hukum.

Pihaknya mengingatkan, Pemerintah Daerah telah berkali – kali menegakkan hukum tetapi melanggar subtansi hukum. Hal ini dikatakan, hukum dirancang, dibuat, dan ditegakan untuk menjawab kepentingan masyarakat bukan untuk memelaratkan masyarakat.

“Bangunan di LI sudah berdiri sejak 2004 lalu, sedangkan Perda RTRW diterbitkan Tahun 2021. Seharusnya, Pemerintah Daerah mau memperhatikan kepentingan masyarakat dan merubah tata ruang yang sudah ada, jangan malah bikin peraturan yang merugikan masyarakat,” terangnya. Senin, 2 Agustus 2021.

Menurut dia, bangunan itu sudah berdiri sejak Tahun 2004, sedangkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah diatur pada Tahun 2021. Hal ini jelas pelanggaran hukum dan bisa digugat melalui proses pengadilan.

Seharusnya, Pemerintah Daerah memahami tentang Hukum, tidak semata-mata hanya pendekatan kekuasaan akan berdampak buruk buat kepentingan masyarakat.

“Jika pembongkaran itu terjadi, karena melanggar tata ruang, kenapa tidak dari dulu ditegakkan, lalu siapa yang mau ganti rugi terhadap bangunan yang sudah terlanjur berdiri, jangan sampai penegakan ini malah ada pelanggaran HAM, Pemda harus berikan solusi yang baik,” terangnya.

Pihaknya berharap, Pemerintah daerah harus mau memperhatikan dampak peraturan yang dibuat, silahkan hukum ditegakkan tapi jangan sampai ada pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia).

“Harus ada solusi yang terbaik, jangan sampai penegakan hukum malah menjadi pelanggaran hukum, utamakan kepentingan kemanusiaan,” pungkas dia.

(*/).

Tags: berita patikabar patipatipati hari inipatinewssuara patiwarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Pakar Energi UPER: Diversifikasi Bioenergi dan Riset Jadi Kunci Keberhasilan B50
Berita

Pakar Energi UPER: Diversifikasi Bioenergi dan Riset Jadi Kunci Keberhasilan B50

27 Juli 2026
14
Plt Bupati Pati Ungkap Solusi Atasi Banjir Juwana, Sudetan Sungai 11 Kilometer Segera Dikebut
Berita

Plt Bupati Pati Ungkap Solusi Atasi Banjir Juwana, Sudetan Sungai 11 Kilometer Segera Dikebut

27 Juli 2026
16
AMPB Tuntut Keadilan di Kejari Pati, Seret Isu Dugaan Uang Pelicin Kasus hingga Rp 50 Juta
Berita

AMPB Tuntut Keadilan di Kejari Pati, Seret Isu Dugaan Uang Pelicin Kasus hingga Rp 50 Juta

27 Juli 2026
17
Kapolres Rembang Hadiri Upacara Hari Jadi Kabupaten Rembang ke-285 dengan Busana Adat Jawa
News

Kapolres Rembang Hadiri Upacara Hari Jadi Kabupaten Rembang ke-285 dengan Busana Adat Jawa

27 Juli 2026
36
Kasat Samapta Polres Rembang Jadi Komandan Upacara Hari Jadi Kabupaten Rembang ke-285
News

Kasat Samapta Polres Rembang Jadi Komandan Upacara Hari Jadi Kabupaten Rembang ke-285

27 Juli 2026
285
Waka Polres Rembang Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat
News

Waka Polres Rembang Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

27 Juli 2026
207
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Pakar Energi UPER: Diversifikasi Bioenergi dan Riset Jadi Kunci Keberhasilan B50
  • Plt Bupati Pati Ungkap Solusi Atasi Banjir Juwana, Sudetan Sungai 11 Kilometer Segera Dikebut
  • AMPB Tuntut Keadilan di Kejari Pati, Seret Isu Dugaan Uang Pelicin Kasus hingga Rp 50 Juta
  • Kapolres Rembang Hadiri Upacara Hari Jadi Kabupaten Rembang ke-285 dengan Busana Adat Jawa
  • Kasat Samapta Polres Rembang Jadi Komandan Upacara Hari Jadi Kabupaten Rembang ke-285
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.