Over Kapasitas Hingga 188%, 10 Penghuni Lapas Pati Dipindah
PATI, PATINEWS.COM
Dipimpin oleh Ka.KPLP Lapas Pati, Kasno, saat matahari belum terbit sekitar pukul 05.15 WIB, 10 orang narapidana laki-laki dijemput oleh 6 orang anggota pengamanan, 3 orang staf, dan 3 orang CPNS dari kamar huniannya. Selasa, 20 April 2021.
Mereka dijemput dari beberapa kamar yang berbeda tanpa diberitahu sebelumnya. Mereka diminta mengemasi barang dan pakaian dengan segera. Mereka merupakan narapidana dari bermacam-macam kasus, baik itu narkoba maupun pidana umum.
10 narapidana tersebut akan dipindah ke Lapas Sragen berdasarkan Surat dari Kantor Wilayah Nomor: W13.PK.01.01.02-152 tanggal 16 Maret 2021 perihal Persetujuan Izin Pemindahan Narapidana di Lapas Pati.
Pemindahan itu mereka merupakan salah satu upaya mengatasi masalah over kapasitas yang terjadi di Lapas Pati yang saat ini mencapai 188% dari kapasitas maksimalnya.
Terhadap 10 orang narapidana tersebut, dilakukan rapid test Covid-19 oleh dokter Lapas Pati. Berdasarkan hasil dari rapid test, semuanya dinyatakan non-reaktif. Setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan dan badan serta barang bawaan, mereka langsung diberangkatkan menuju Lapas Sragen menggunakan mobil Transpas (Trans Pemasyarakatan).
Proses pemindahan 10 narapidana tersebut dikawal 3 orang petugas Lapas dan 2 orang anggota kepolisian Polres Pati. Sesampainya di Lapas Sragen, mereka diserahkan kepada Kasubsi Registrasi Lapas Sragen guna pemeriksaan berkas dan pendataan.
Pemindahan narapidana merupakan hal yang wajar dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi kemanusiaan, pemerataan jumlah penghuni Lapas/Rutan maupun demi terciptanya keamanan dan ketertiban Lapas itu sendiri.
Masalah over kapasitas yang dialami sebagian besar Lapas/Rutan di Indonesia turut mempengaruhi keberhasilan pembinaan di Lapas/Rutan, oleh karenanya pemindahan narapidana perlu dilakukan demi tercapainya keberhasilan pembinaan tersebut.
(dok Lapas Pati)







