• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Terungkap di Persidangan : Uka Bertindak berdasar Perintah dari Agoes Soeranto

patinews.com by patinews.com
21 Oktober 2019
in Berita, Jawa Tengah
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Terungkap di Persidangan :  Uka Bertindak berdasar Perintah dari Agoes Soeranto
20
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Terungkap di Persidangan :  Uka Bertindak berdasar Perintah dari Agoes Soeranto

PatiNews.Com – Jateng, Kasus dugaan jual beli jabatan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menyeret Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil sudah mulai disidangkan. Terdapat 3 Tersangka yang ditetapkan oleh KPK melalui OTT tersebut, yaitu : Bupati Kudus, Agoes Soeranto sebagai Staf Khusus Bupati dan Akhmad Sofyan sebagai Plt. Sekretaris DPPKAD Kudus. Oleh KPK, ketiga tersangka tersebut dibuat dalam berkas perkara terpisah (splietzing)

RelatedPosts

Sikat Ketimpangan Akses Keadilan, Komisi A DPRD Pati Godok Raperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin

Wujudkan Keadilan Bagi Warga Miskin, Komisi A DPRD Pati Desak Percepatan Perda Bantuan Hukum

Solar Mahal Cekik Pendapatan Melaut, DPRD Pati Desak Pemerintah Hadirkan Kebijakan Solar Khusus Nelayan

Dari tiga tersangka yang terlibat tersebut, baru berkas Akhmad Sofyan yang sudah dilimpahkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang dan sudah mulai disidangkan pekan lalu (10/10/2019).

Sementara sidang kedua yang dipimpin oleh Hakim Ketua Antonius Widijantono dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Joko Hermawan yang mendatangkan tiga saksi untuk diperdengarkan kesaksiannya, diantaranya saksi yang hadir yakni Agoes Soeranto, Ajudan Bupati Kudus, Uka Wisnu Sejati dan Norman.

Uka Wisnu Sejati, melalui Kuasa Hukumnya, Darsono, SH mengatakan jika kliennya sebagai ajudan Bupati menjalankan tugas dalam jabatan sesuai dengan perintah atasan, terlebih pada kondisi saat itu, pihak Uka tidak dapat membedakan yang dilakukan tersebut sebagai tugas kedinasan atau pribadi, karena dari awal menjadi Ajudan tidak dijelaskan tugas secara rinci.

“Saudara Uka beranggapan, sebagai Ajudan, apa yang perintahkan oleh atasan, adalah tugas dinas yang harus dilaksanakan. Sepanjang ada perintah tentunya semua ajudan akan melaksanakan tugas tersebut dan saat itu Uka mendapat perintah dari Agoes Kroto (Agoes Soeronto),”

Bahkan tidak hanya mengawal dan melayani kebutuhan Bupati, kadang sebagai ajudan juga mempersiapkan kebutuhan keluarga inti lainnya, seperti istri Bapak Bupati,” ungkap Darsono Kepada awak media, Senin (21/10/2019) di Pengadilan Tipikor Semarang.

Sementara itu, Darsono menjelaskan kenapa selaku ajudan, Klien kami mentaati apa yang dikatakan oleh Agus Kroto. Dalam persidangan jelas terungkap seberapa dekat antara Agoes Kroto dan Bupati.

Selain itu, dalam persidangan terungkap bahwa Agoes Kroto bisa bertemu dengan Bupati dalam 3 sampai 5 kali sehari. Hal ini tidak lazim, bahkan Kepala Dinas pun tidak setiap hari bisa bertemu atau dipanggil Bupati sebegitu banyaknya dalam sehari.

Lanjut Darsono, coba saja jika anda ke Kudus, silahkan cari rumah dinas Staff Khusus Agoes Kroto, anda akan menemui jika rumah dinas Agoes Kroto berjarak sangat dekat dengan rumah dinas Bupati, untuk seorang Saff Khusus yang kewenangan, tugas pokok dan fungsinya kurang jelas dalam pemerintahan, tetapi secara pribadi sangat dekat sekali dengan Ruang Dinas dan Rumah Dinas Bupati.

Dalam persidangan tersebut, juga jelas tergambar, bagaimana peran dan pengaruh seorang Staff Khusus Agoes Kroto. Lalu bagaimana mungkin seorang Ajudan berani melawan terhadap apa yang diperintahkan.

Dalam teori hukum, peristiwa yang dialami klien kami memenuhi dengan apa yang disebut dengan Manus Ministra. Karena dalam anggapan Klien,  apa yang dilakukanya adalah tugas kedinasan dan atas perintah dalam rangka tugas jabatan kedinasan. (*)

Tags: berita patikabar patipatipati hari inipatinewssuara patiwarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Narso, DPRD Pati
Berita

Sikat Ketimpangan Akses Keadilan, Komisi A DPRD Pati Godok Raperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin

18 Mei 2026
12
Narso, DPRD Pati
Berita

Wujudkan Keadilan Bagi Warga Miskin, Komisi A DPRD Pati Desak Percepatan Perda Bantuan Hukum

18 Mei 2026
14
Mukit, DPRD Pati
Berita

Solar Mahal Cekik Pendapatan Melaut, DPRD Pati Desak Pemerintah Hadirkan Kebijakan Solar Khusus Nelayan

18 Mei 2026
14
Coffee Morning Kapolres Rembang Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Anggota
Berita

Coffee Morning Kapolres Rembang Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Anggota

18 Mei 2026
13
Kapolres Rembang Sidak Layanan 110 dan SPKT, Tekankan Pelayanan Cepat dan Humanis
Berita

Kapolres Rembang Sidak Layanan 110 dan SPKT, Tekankan Pelayanan Cepat dan Humanis

18 Mei 2026
12
Dyan Aulia Burhanudin, DPRD Pati
Berita

Soroti Raperda Pajak, Fraksi PPP DPRD Pati Ingatkan Pemkab: Jangan Hanya Kejar Target PAD Tapi Bebani Rakyat!

17 Mei 2026
21
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Sikat Ketimpangan Akses Keadilan, Komisi A DPRD Pati Godok Raperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin
  • Wujudkan Keadilan Bagi Warga Miskin, Komisi A DPRD Pati Desak Percepatan Perda Bantuan Hukum
  • Solar Mahal Cekik Pendapatan Melaut, DPRD Pati Desak Pemerintah Hadirkan Kebijakan Solar Khusus Nelayan
  • Coffee Morning Kapolres Rembang Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Anggota
  • Kapolres Rembang Sidak Layanan 110 dan SPKT, Tekankan Pelayanan Cepat dan Humanis
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.