• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Gelapkan Dana Nasabah 4,2 Milyar, Hakim Vonis Ketua Koperasi AJM 11 Tahun Penjara

patinews.com by patinews.com
7 Februari 2019
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Gelapkan Dana Nasabah 4,2 Milyar, Hakim Vonis Ketua Koperasi AJM 11 Tahun Penjara
165
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Gelapkan Dana Nasabah 4,2 Milyar, Hakim Vonis Ketua Koperasi AJM 11 Tahun Penjara

PatiNews.com – Kota, Kardi ketua koperasi serba usaha Artha Jaya Mandiri (AJM) Juwana pasrah ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati akhirnya menjatuhkan vonis padanya.

Dalam sidang yang digelar Rabu (07/ 05/2019), Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Pati,Bertha Arry Wahyuni SH MKn menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Ketua Koperasi Serba Usaha Artha Jaya Mandiri, H Kajri. Putusan tersebut lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan sepuluh tahun penjara.

RelatedPosts

Respons Aspirasi Nelayan, Polres Rembang Kawal Audiensi di DPRD Hingga Kondusif

Bid Propam Polda Jateng dan Polres Rembang Gelar Razia Senpi Saat Pengamanan Audiensi Nelayan

Polsek Sale Laksanakan Pengamanan Halal Bihalal PSHW TM, Kapolsek Tegaskan Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Bertha Arry Wahyuni SH MKn, Niken Rochayati SH MH dan Agung Irawan SH MH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Karji ST, 43 tahun warga Desa Tluwah Kecamatan Juwana terbukti melakukan perbuatan pidana melawan hukum.

“Terdakwa H Karji ST terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16’, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 46 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas UU Nomor7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Hakim Ketua Bertha Arry Wahyuni SH MKn saat membacakan putusan.

Putusan tersebut, karena pertimbangan yang memberatkan terdakwa H Karji juga menjadi narapidana dengan perkara lain dan ditahan di rumah tahanan Rembang, dan berbelit-belit dipersidangan. Sedang pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan saat dipersidangan.

“Majelis Hakim juga memerintahkan ratusan lembar warkat simpanan, kupon undian maupun buku rekening tabungan dikembalikan kepada dua puluh satu nasabah yang memperkarakan terdakwa,” tutur Majelis Hakim.

Dalam perkara ini, terdakwa yang telah divonis sebelas tahun penjara, H. Karji, ST selaku Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Artha Jaya Mandiri secara bersama-sama General Manager KSU Artha Jaya Mandiri, dalam kurun waktu 2006 s/d tahun 2015, telah melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia. Akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi 21 saksi korban yang juga nasabah KSU AJM mengalami kerugian kurang lebih Rp4,2 milyar. (pn/ dok pn)

Tags: berita patikabar patipatipati hari inipatinewssuara patiwarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Respons Aspirasi Nelayan, Polres Rembang Kawal Audiensi di DPRD Hingga Kondusif
Berita

Respons Aspirasi Nelayan, Polres Rembang Kawal Audiensi di DPRD Hingga Kondusif

4 Mei 2026
12
Bid Propam Polda Jateng dan Polres Rembang Gelar Razia Senpi Saat Pengamanan Audiensi Nelayan
Berita

Bid Propam Polda Jateng dan Polres Rembang Gelar Razia Senpi Saat Pengamanan Audiensi Nelayan

4 Mei 2026
13
Polsek Sale Laksanakan Pengamanan Halal Bihalal PSHW TM, Kapolsek Tegaskan Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah
Berita

Polsek Sale Laksanakan Pengamanan Halal Bihalal PSHW TM, Kapolsek Tegaskan Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah

3 Mei 2026
16
Kapolres Rembang & Bhayangkari Hadiri Upacara Hardiknas 2026, Wujud Dukungan Nyata bagi Dunia Pendidikan
Berita

Kapolres Rembang & Bhayangkari Hadiri Upacara Hardiknas 2026, Wujud Dukungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

2 Mei 2026
21
Aliansi Santri Pati Untuk Demokrasi (ASPIRASI) Buka Posko Pengaduan dan Pendampingan Korban Dugaan Pelecehan Seksual
Berita

Aliansi Santri Pati Untuk Demokrasi (ASPIRASI) Buka Posko Pengaduan dan Pendampingan Korban Dugaan Pelecehan Seksual

2 Mei 2026
36
Wakapolres Rembang Cek Gudang dan Administrasi Senpi Dinas, Pastikan Pengelolaan Sesuai SOP
Berita

Wakapolres Rembang Cek Gudang dan Administrasi Senpi Dinas, Pastikan Pengelolaan Sesuai SOP

1 Mei 2026
21
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Respons Aspirasi Nelayan, Polres Rembang Kawal Audiensi di DPRD Hingga Kondusif
  • Bid Propam Polda Jateng dan Polres Rembang Gelar Razia Senpi Saat Pengamanan Audiensi Nelayan
  • Ketua DPR RI Minta Tersangka P3nc4bul4n Santriwati di Pati Dihukum Berat, Soroti Relasi Kuasa yang Membungkam Korban
  • MUI Dukung Sanksi Tegas Oknum Pengasuh Ponpes Dugaan Kek3ras4n S3ksu4l di Pati
  • Pemkab Pati Kawal Aspirasi Nelayan ke Pemerintah Pusat
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.