• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Pembacaan Tuntutan Soekardiman Ditunda, JPU Belum Siap

patinews.com by patinews.com
23 Januari 2019
in Berita, Berita Pati Hari ini
Reading Time: 2 mins read
A A
0
24
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Pembacaan Tuntutan Soekardiman Ditunda, JPU Belum Siap

PATI – Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan pemalsuan surat kuasa dan surat kesepakatan bersama dengan terdakwa Soekardiman terpaksa ditunda.

RelatedPosts

Kastomo Resmi Pimpin IKA PMII Alkindi Unisma, Siap Perkuat Jejaring Alumni dan Pengabdian untuk Bangsa

Dit Narkoba Polda Jateng Bongkar Modus “Alamat Web” Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan di Boyolali dan Sukoharjo

Sulap Minyak Jelantah Jadi Produk Perawatan Sepatu, Mahasiswa UPER Raih Pendanaan P2MW 2026

Alasannya, karena Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan tuntutannya kepada Soekardiman. JPU meminta waktu seminggu untuk mempersiapkan lagi.

“Karena Penuntut Umum (Jaksa,Red) belum siap dengan surat tuntutan, sidang kembali ditunda selama sepekan hingga Senin pekan depan (28/1/2019),” jelas Hakim Ketua AA Putu Putra SH, didampingi Hakim Anggota Dyah Retno Y SH MH dan Rida Nur Karima SH Mhum, usai menunda persidangan pada Rabu siang (23/1/2019). 

Sidang yang dihadiri terdakwa bersama penasehat hukumnya Pengacara Suyoto SH MH dan Joko Sukendro SH itu, hanya berlangsung sekitar sebelas menit. Sebelum mengedog palu, Majelis Hakim menegaskan, penundaan sidang tersebut, untuk memberikan kesempatan penuntut umum menyelesaikan berkas tuntutannya, untuk dibacakan di persidangan mendatang.

Dalam pokok perkaranya, terdakwa Soekardiman didakwa telah melakukan pemalsuan surat kesepakatan bersama dan surat kuasa (perjanjian) dengan RR Retno Rukiyati (mendiang istri terdakwa) yang diaktanotariskan ke notaris Salekhoen Hadi SH, pada 15 April 1994. Padahal notaris bersangkutan telah wafat pada tahun 1993.

“Dugaan surat palsu itu muncul, karena kedua surat yang seolah-olah terbit pada 1994 dan ditandatangani Notaris Sholikoen Hadi SH. Padahal, notaris bersangkutan telah meninggal dunia pada 1993 yang dikuatkan oleh anak dari bersangkutan, serta adanya surat kematian dari tempat tinggal notaris Sholikhoen Hadi SH,” jelas Suyono SH, Kuasa Hukum dari Ratna Dewi Puspita (pelapor yang juga putri ketiga terdakwa Soekardiman. 

Kedua surat tersebut dipalsukan karena ada keinginan terdakwa Soekardiman untuk mendapatkan kunci safe deposit box di salah satu bank yang didalamnya tersimpan sejumlah barang dan surat/dokumen berharga atas nama istrinya RR Retno Rukiyati (almarhumah) yang telah diwariskan kepada anak-anaknya.

Kecewa dengan perbuatan itu, ahli waris RR Retno Rukiyati membawa terdakwa Soekardiman yang juga ayah kandungnya sendiri ke meja hijau guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (sr)

Tags: berita patikabar patipatipati hari inipatinewssuara patiwarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Kastomo Resmi Pimpin IKA PMII Alkindi Unisma, Siap Perkuat Jejaring Alumni dan Pengabdian untuk Bangsa
Berita

Kastomo Resmi Pimpin IKA PMII Alkindi Unisma, Siap Perkuat Jejaring Alumni dan Pengabdian untuk Bangsa

6 Juli 2026
74
Dit Narkoba Polda Jateng Bongkar Modus “Alamat Web” Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan di Boyolali dan Sukoharjo
Berita

Dit Narkoba Polda Jateng Bongkar Modus “Alamat Web” Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan di Boyolali dan Sukoharjo

6 Juli 2026
13
Sulap Minyak Jelantah Jadi Produk Perawatan Sepatu, Mahasiswa UPER Raih Pendanaan P2MW 2026
Berita

Sulap Minyak Jelantah Jadi Produk Perawatan Sepatu, Mahasiswa UPER Raih Pendanaan P2MW 2026

4 Juli 2026
20
Wakapolres Rembang Hadiri Seminar dan University FABS 2026 Bersama Mendikdasmen RI di Rembang
Berita

Wakapolres Rembang Hadiri Seminar dan University FABS 2026 Bersama Mendikdasmen RI di Rembang

4 Juli 2026
12
Jalin Silaturahmi, Wakapolres Rembang Hadiri Olahraga Bersama Peringati HUT ke-27 PP Polri Cabang Rembang
Berita

Jalin Silaturahmi, Wakapolres Rembang Hadiri Olahraga Bersama Peringati HUT ke-27 PP Polri Cabang Rembang

4 Juli 2026
17
Optimalisasi SINDEN, SMP Negeri 1 Jakenan Perkuat Digitalisasi Pengelolaan Nilai
Berita

Optimalisasi SINDEN, SMP Negeri 1 Jakenan Perkuat Digitalisasi Pengelolaan Nilai

4 Juli 2026
32
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Personel Polres Rembang Laksanakan AG Pagi, Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Disiplin Personel
  • Personel Polres Rembang Intensifkan Patroli Dini Hari, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
  • Plt Bupati Pati Tambah Anggaran Perbaikan Jalan 2027, Respons Keluhan Warga
  • Kastomo Resmi Pimpin IKA PMII Alkindi Unisma, Siap Perkuat Jejaring Alumni dan Pengabdian untuk Bangsa
  • Kapolri Hadiri Penutupan Diklatsarnas Brigade Persis, Serukan Jaga Persatuan-Kesatuan
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.