• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Polemik Karaoke di Pati, Kemanakah Muaranya?

patinews.com by patinews.com
12 Februari 2018
in Berita, Berita Pati Hari ini
Reading Time: 2 mins read
A A
0
33
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

PatiNews.Com – Margorejo, Persoalan sosial menyangkut keberadaan tempat usaha Karaoke dibahas dalam FGD Wartawan Kabupaten Pati yang diselenggarakan di Komplek TPA Sukoharjo Margorejo, Pati (senin, 12/2/2018).

RelatedPosts

Kapolres Rembang Berikan Dukungan Langsung kepada Peserta Lomba Mobil Legend Tingkat SMP

Viral Talud KDKMP Jrahi Ambrol, Kades Akhirnya Angkat Bicara: “Bangunannya Tidak Rusak!”

Empat Medali Nasional Berhasil Diraih, SMK Tunas Harapan Pati Kembali Harumkan Jawa Tengah di Kancah Nasional

Hadir dalam FGD kali ini nara sumber dari Kepala Kantor Satpol PP Plt Riyoso, S.Sos Polres Pati diwakili Kabag Op. Kompol Sundoyo, Pasi Intel Kodim Pati Kapten Muhlisin, Sutopo dari Kabid Dinas Pariwisata, Dosen Psikologi Fatma dari Stain Kudus, Praktisi Hukum Agung Widodo SH, Kasubag Humas Setda Pati Agus Sunarko dan Kyai Happy dari tokoh lintas agama Pati.

Semua nara sumber memberikan paparan terkait keberadaan usaha karaoke termasuk para pekerja karaoke (PK).
Sutopo dari Dinas Pariwisata Pati mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu memperhatikan Standar Operasional Prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 55 Tahun 2017.

Dalam kegiatan penertiban dan kegiatan penutupan atau penghentian usaha karaoke yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 38 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, dimana disebutkan bahwa untuk menyelenggaraan usaha pariwisata para pengusaha wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah Daerah.

Berdasarkan Surat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati Nomor 303/467 tanggal 3 Pebruari 2018 perihal pemberitahuan penertiban yang ditujukan kepada pemilik atau pengelola karaoke yang saat ini masih menjalankan usahanya.

Walaupun telah mendapatkan pembinaan dan teguran hingga tiga kali agar pemilik karaoke yang tidak memiliki ijin atau TDUP menghentikan kegiatan operasional karaoke sampai mereka memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Adapun untuk tempat karaoke sebagai fasilitas hotel berbintang diperbolehkan tanpa harus memperhatikan jarak paling sedikit 1.000 dari tempat ibadah, sekolah, pemukiman, perkantoran dan atau rumah sakit dengan syarat usaha karaoke tersebut mempunyai TDUP yang terpisah dengan TDUP hotel.

Fatma dari Stain Kudus mengurai bahwa peran wanita dalam publik sangat menarik. Demikian juga dengan para PK dan PSK selalu menjadi topik yangb menjadi obyek dalam usaha hiburan karaoke. Namun perlu dibedakan antara PSK dan PK yang mempunyai lingkup kerja lain. Fatma juga menambahkan jika para pekerja wanita tersebut mempunyai sisi lain terutama masalah ekonomi dan kebutuhan hidup. Perlu ada solusi dalam penyikapi persoalan dan penanganan yang terjadi.

Agung Widodo SH dalam paparannya perlu adanya peninjauan kembali sejumlah aturan atau Perda dalam penertiban usaha karaoke yang ada di Pati. Perlu kejelasan dalam penerapan pasal pasalnya.

Adapun Kyai Happy memberikan motivasi dalam membuat atau penerapan aturan atau Perda selalu memperhatikan segi positif dan negatifnya. Penangan usaha karaoke dilakukan dengan mengedepankan aturan dan Perda yang jelas.

Plt KaSatpol PP Pati Riyoso, S.Sos menekankan penerapan Perda sebagai wadah dalam penertiban usaha karaoke sudah tepat. Penertiban usaha karaoke tidak ada hubungannya dengan politik.

Riyoso menambahkan, Satpol tetap akan menutup karaoke yang terbukti melanggar Perda Pariwisata tersebut. (pn)

Tags: karaokepati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Kapolres Rembang Berikan Dukungan Langsung kepada Peserta Lomba Mobil Legend Tingkat SMP
Berita

Kapolres Rembang Berikan Dukungan Langsung kepada Peserta Lomba Mobil Legend Tingkat SMP

7 Agustus 2026
12
Viral Talud KDKMP Jrahi Ambrol, Kades Akhirnya Angkat Bicara: “Bangunannya Tidak Rusak!”
Berita Pati Hari ini

Viral Talud KDKMP Jrahi Ambrol, Kades Akhirnya Angkat Bicara: “Bangunannya Tidak Rusak!”

7 Agustus 2026
19
Empat Medali Nasional Berhasil Diraih, SMK Tunas Harapan Pati Kembali Harumkan Jawa Tengah di Kancah Nasional
Berita Pati Hari ini

Empat Medali Nasional Berhasil Diraih, SMK Tunas Harapan Pati Kembali Harumkan Jawa Tengah di Kancah Nasional

7 Agustus 2026
286
SURAT AN-NAS, Makkiyah atau madaniyah?
Berita

SURAT AN-NAS, Makkiyah atau madaniyah?

7 Agustus 2026
222
Ngobrol Inspiratif Bersama Pertamina Bangga Jadi Orang Indonesia, Dewan Pembina GSI Prof Pujiyono Ajak Anak Muda Menggali Potensi Daerahnya
Berita

Ngobrol Inspiratif Bersama Pertamina Bangga Jadi Orang Indonesia, Dewan Pembina GSI Prof Pujiyono Ajak Anak Muda Menggali Potensi Daerahnya

7 Agustus 2026
39
Siapa Bertanggung Jawab atas Semrawutnya Kabel WIFI di Pati? Ini Penjelasan DPUTR
Berita

Siapa Bertanggung Jawab atas Semrawutnya Kabel WIFI di Pati? Ini Penjelasan DPUTR

6 Agustus 2026
31
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Kapolres Rembang Berikan Dukungan Langsung kepada Peserta Lomba Mobil Legend Tingkat SMP
  • Polres Rembang Amankan Kegiatan Rekonstruksi Budaya “Sumpah Setia Perang Lasem 1750”, Berlangsung Aman dan Kondusif
  • Viral Talud KDKMP Jrahi Ambrol, Kades Akhirnya Angkat Bicara: “Bangunannya Tidak Rusak!”
  • Empat Medali Nasional Berhasil Diraih, SMK Tunas Harapan Pati Kembali Harumkan Jawa Tengah di Kancah Nasional
  • SURAT AN-NAS, Makkiyah atau madaniyah?
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.