• Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Menteri Susi Perbolehkan Kapal Cantrang Melaut, Dengan Syarat Ini

patinews.com by patinews.com
18 Januari 2018
in Berita, Berita Pati Hari ini, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
16
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

PatiNews.Com – Kota, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan penangguhan kebijakan pelarangan alat tangkap cantrang dan memperbolehkan nelayan cantrang tetap melaut dengan syarat.

RelatedPosts

Hari Anak Nasional 2026, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan untuk Cegah Kecelakaan Sejak Dini

Satu Dekade Mengabdi, Klinik Mega Sehat Rayakan HUT ke-10 dengan Perkuat Komitmen Pelayanan dan Kepedulian Sosial

Anggota DPRD Kabupaten Pati, Kastomo: Hari Jadi Partai Momen Memberikan Manfaat Nyata Bagi Masyarakat.

Nelayan tidak diperbolehkan melaut keluar dari wilayahnya untuk menghindari konflik antar nelayan.

Keputusan ini dikeluarkan setelah dilakukannya pertemuan perwakilan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia dengan Presiden RI Joko Widodo yang didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti dan Perikanan serta Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja, kemarin (17/1) di istana negara.

Hadir dalam pertemuan itu Ketua Aliansi Nelayan Indonesia Riyono, Wakil Ketua Aliansi nelayan Indonesia Suyoto, Ketua KUD Mina Santosa Tegal Hadi Santoso, dan Nahkoda Kapal Rasmijan. Mereka hadir bersama Bupati Batang Wihaji, Bupati Tegal Enthus Susmono, Wali Kota Tegal Nursoleh, Bupati Pati Haryanto, dan Bupati Rembang Abdul Hafidz.

Menteri Susi menegaskan tidak akan mencabut peraturan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan cantrang. Hal ini sesuai dengan kesepakatan saat pertemuan dengan nelayan kemarin. Meski demikian, pemerintah akan memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut sampai dengan pengalihan alat tangkap mereka selesai.

“Kondisi ini tidak boleh ada penambahan kapal cantrang. Semua kapal cantrang yang ada harus melakukan pengukuran ulang kapalnya dengan benar dan hanya di sepanjang Pantai Utara Pulau Jawa,” tegas Susi saat konferensi pers didampingi Dirjen Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja, Kamis (18/1) di Gedung Mina Bahari IV, KKP.

Susi menambahkan, dari hasil diskusi dengan Presiden kemarin nelayan diberikan kesempatan untuk tetap beralih ke alat penangkapan ikan ramah lingkungan agar ekosistem habitat ikan tetap lestari dan berkelanjutan.

Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dibuat bukan untuk menyusahkan nelayan, melainkan untuk melindungi para nelayan dan laut Indonesia. Sehingga ia pun berharap agar para nelayan mendukung setiap program dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

“Kita akan terus kawal dan berikan pendampingan penggantian alat tangkap yang ramah lingkungan agar rampung semua tanpa ada batasan waktu. Tapi tetap tidak boleh nambah kapal. Saya tidak mau ada kapal cantrang ilegal, tidak punya ukuran atau ukuran mark down masih melaut ” tandasnya. (dok. Humas DJPT Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Tags: cantrangjuwanamenteri susinelayanpati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Hari Anak Nasional 2026, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan untuk Cegah Kecelakaan Sejak Dini
Berita

Hari Anak Nasional 2026, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan untuk Cegah Kecelakaan Sejak Dini

23 Juli 2026
11
Satu Dekade Mengabdi, Klinik Mega Sehat Rayakan HUT ke-10 dengan Perkuat Komitmen Pelayanan dan Kepedulian Sosial
Berita

Satu Dekade Mengabdi, Klinik Mega Sehat Rayakan HUT ke-10 dengan Perkuat Komitmen Pelayanan dan Kepedulian Sosial

23 Juli 2026
15
Anggota DPRD Kabupaten Pati, Kastomo: Hari Jadi Partai Momen Memberikan Manfaat Nyata Bagi Masyarakat.
Berita

Anggota DPRD Kabupaten Pati, Kastomo: Hari Jadi Partai Momen Memberikan Manfaat Nyata Bagi Masyarakat.

22 Juli 2026
18
Polres Rembang Raih Predikat Satker Istimewa, Bukti Komitmen Dalam Pengelolaan Keuangan Negara Yang Akuntabel
Berita

Polres Rembang Raih Predikat Satker Istimewa, Bukti Komitmen Dalam Pengelolaan Keuangan Negara Yang Akuntabel

22 Juli 2026
19
Polres Rembang Terima Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas 17 Agustus Semarang
Berita

Polres Rembang Terima Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas 17 Agustus Semarang

22 Juli 2026
15
Gaktibplin Polres Rembang, Sipropam Polres Rembang Perketat Disiplin Personel dan Cegah Pelanggaran
Berita

Gaktibplin Polres Rembang, Sipropam Polres Rembang Perketat Disiplin Personel dan Cegah Pelanggaran

22 Juli 2026
24
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Hari Anak Nasional 2026, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan untuk Cegah Kecelakaan Sejak Dini
  • Mewakili Kapolres Rembang, Kabag SDM Hadiri Festival Literasi Kabupaten Rembang Tahun 2026
  • Kapolsek Kaliori Bersama Forkopimcam Cek Serangan Hama Tikus di Persawahan Desa Maguan
  • Satu Dekade Mengabdi, Klinik Mega Sehat Rayakan HUT ke-10 dengan Perkuat Komitmen Pelayanan dan Kepedulian Sosial
  • Kapolsek Sarang Berikan Arahan dan Imbauan Pencegahan Bullying kepada Pengurus Ponpes Al Anwar 2
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.