Pemkab Pati Tegaskan Pekan Kreasi 2026 Legal, Bantah Langgar Perda PKL: “Bukan Lapak Liar, Ini Agenda Resmi Daerah”
PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memberikan klarifikasi terkait munculnya opini di masyarakat yang mempertanyakan pemanfaatan kawasan Alun-Alun Simpang Lima sebagai lokasi penyelenggaraan Pekan Kreasi Pati 2026. Pemerintah menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Menurut Pemkab, penyelenggaraan Pekan Kreasi Pati merupakan agenda resmi pemerintah daerah yang memiliki dasar hukum dan masuk dalam kategori pengecualian sebagaimana diatur dalam regulasi.
Perwakilan Pemkab Pati menjelaskan bahwa substansi Perda Nomor 13 Tahun 2014 beserta Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 adalah mengatur dan melarang aktivitas PKL harian yang tidak berizin di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), termasuk Alun-Alun Simpang Lima.
Sementara itu, Pekan Kreasi Pati 2026 merupakan kegiatan kedinasan yang diselenggarakan secara resmi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama pelaku ekonomi kreatif dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Pati ke-703 sekaligus mendukung status Kabupaten Pati sebagai Kabupaten Kreatif Indonesia.
Pekan Kreasi Pati 2026 digelar secara terbatas mulai 31 Juli hingga 5 Agustus 2026 dengan menghadirkan puluhan pelaku UMKM dan ekonomi kreatif yang telah melalui proses seleksi.
Pemkab menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan bentuk pembiaran terhadap PKL, melainkan bagian dari program pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, promosi produk lokal, dan meningkatkan kunjungan masyarakat selama peringatan Hari Jadi Kabupaten Pati.
Pengawasan Tetap Diperketat
Untuk menjaga ketertiban kawasan Alun-Alun, pemerintah menerapkan sejumlah aturan selama pelaksanaan kegiatan, di antaranya:
Sebanyak 60 stan disediakan secara gratis bagi peserta yang telah terdata dan dikurasi oleh Dinas Koperasi UMKM serta Disdagperin.
Satpol PP tetap melakukan penertiban terhadap PKL harian yang tidak menjadi bagian dari kegiatan resmi sehingga tidak terjadi penyusupan lapak liar di kawasan Alun-Alun.
Setelah kegiatan berakhir pada 5 Agustus 2026, seluruh stan dan instalasi akan dibongkar serta kawasan dikembalikan seperti semula sebagai ruang terbuka hijau.
Pemkab Minta Masyarakat Tak Terprovokasi
Melalui penjelasan tersebut, Pemkab Pati berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang membandingkan penyelenggaraan event resmi pemerintah dengan larangan terhadap aktivitas PKL harian.
Menurut pemerintah, kebijakan pemanfaatan Alun-Alun untuk Pekan Kreasi Pati merupakan bentuk diskresi yang sah, dilakukan secara terencana, bersifat sementara, serta bertujuan memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku UMKM dan masyarakat luas tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
#pati #jateng #virals #jangkauan






