PATINEWS
Sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, kembali mencuat. Setelah dua kali mengajukan permohonan, Gerakan Petani Karangsari akhirnya difasilitasi bertemu dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam audiensi yang digelar DPRD Kabupaten Pati di Ruang Paripurna, Senin (29/6/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin Ketua DPRD Pati Ali Badruddin didampingi Wakil Ketua I Hardi, Ketua Komisi A Narso, serta sejumlah anggota Komisi A. Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati juga hadir untuk memberikan penjelasan mengenai status lahan yang menjadi pokok sengketa.
Ali Badruddin mengatakan, audiensi digelar sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang meminta DPRD membantu membuka ruang dialog dengan instansi yang berwenang.
“Kami menerima surat permohonan audiensi dari Gerakan Petani Karangsari untuk kedua kalinya. Karena itu DPRD memfasilitasi pertemuan ini agar semua pihak dapat duduk bersama dan persoalan bisa dibahas secara terbuka,” ujarnya.
Menurut Ali, DPRD tidak mengambil keputusan terkait status tanah, melainkan menjalankan fungsi sebagai mediator agar masyarakat memperoleh penjelasan langsung dari lembaga yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan.
Ia berharap komunikasi yang terbangun melalui forum tersebut dapat menjadi langkah awal menuju penyelesaian sengketa secara damai, transparan, dan sesuai aturan hukum.
“Persoalan pertanahan harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku agar tidak memunculkan konflik berkepanjangan di masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 22 Juni 2026, Gerakan Petani Karangsari mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pati untuk menyerahkan surat permohonan audiensi. Mereka meminta DPRD membantu menghadirkan BPN guna menjelaskan status lahan yang mereka yakini merupakan eks HGU milik PT Rumpun Sari Antan.
Perwakilan Gerakan Petani Karangsari, Khoirul Abidin, mengatakan masyarakat membutuhkan kepastian hukum atas lahan yang menurut mereka masa berlaku HGU-nya telah berakhir pada 31 Desember 2025.
“Kami berharap ada kejelasan mengenai status tanah tersebut. Karena itu kami meminta DPRD memfasilitasi pertemuan dengan pihak-pihak yang berwenang,” katanya.
Warga menilai kejelasan status lahan menjadi hal penting agar tidak terus memunculkan polemik di tengah masyarakat. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pengelolaan lahan setelah berakhirnya masa HGU.
Melalui audiensi tersebut, DPRD Pati berupaya menjembatani komunikasi antara masyarakat dan BPN. Harapannya, proses dialog ini menjadi pintu masuk untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap sengketa lahan di Desa Karangsari.





