DPRD Kabupaten Pati terus mematangkan pembahasan regulasi baru terkait pemilihan kepala desa menyusul masih adanya puluhan desa yang saat ini dipimpin penjabat kepala desa (Pj Kades).
Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso mengatakan, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) baru menjadi langkah penting untuk menciptakan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang lebih tertib, demokratis, dan berkualitas.
Menurutnya, DPRD tidak ingin pelaksanaan pilkades hanya menjadi agenda rutin lima tahunan tanpa menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar kompeten dan mampu diterima masyarakat.
“Kami ingin pilkades ke depan tidak hanya lancar secara administrasi, tetapi juga minim konflik dan benar-benar menghadirkan pemimpin yang mampu membangun desa,” tegasnya.
Narso menjelaskan, perda yang saat ini dibahas akan mengatur secara rinci mekanisme pemilihan kepala desa, perangkat desa, hingga kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penyesuaian regulasi dilakukan agar selaras dengan perkembangan aturan terbaru.
Ia menilai kejelasan regulasi sangat penting guna menghindari potensi sengketa maupun persoalan hukum selama tahapan pemilihan berlangsung.
Selain itu, Narso juga menyoroti pentingnya percepatan pengisian kepala desa definitif karena desa membutuhkan kepemimpinan yang memiliki legitimasi kuat dalam menentukan arah pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Pembangunan desa membutuhkan kepastian arah. Kepala desa definitif tentu lebih leluasa menjalankan program dibanding penjabat yang sifatnya sementara,” jelasnya.
DPRD Pati menargetkan pembahasan perda tersebut dapat selesai pada 2026. Setelah regulasi rampung, tahapan pengisian kepala desa definitif direncanakan mulai dilaksanakan pada 2027 secara bertahap dalam tiga gelombang.
Dengan adanya regulasi baru tersebut, DPRD berharap pelaksanaan pilkades di Kabupaten Pati dapat berlangsung lebih transparan, demokratis, dan mampu memperkuat kualitas pemerintahan desa di masa mendatang.





