DPRD Pati Soroti Pembongkaran Bangunan Lama RSUD Soewondo yang Dinilai Berpotensi Cagar Budaya
PATI – Langkah renovasi dengan membongkar bangunan lama RSUD RAA Soewondo Pati mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Pati.
Bangunan yang telah berdiri sejak era kolonial Belanda tersebut dinilai seharusnya mendapat perlindungan sebagai cagar budaya karena usianya telah melampaui 50 tahun.
Anggota Komisi D DPRD Pati, Eko Kuswanto, menilai proses pembongkaran yang dilakukan pihak rumah sakit terkesan terburu-buru dan belum melalui kajian matang terkait status bangunan bersejarah tersebut.
“Secara aturan itu cagar budaya, mungkin itu salah ya. Tapi kan ini sudah ada dana untuk pembangunan. Mungkin nanti ada kebijakan tersendiri dari Pemda,” ujarnya.
Menurut Eko, DPRD tidak pernah menerima pemberitahuan maupun koordinasi dari pihak rumah sakit sebelum proses pembongkaran dilakukan. Ia menyebut para anggota dewan baru mengetahui setelah renovasi mulai berjalan.
“Artinya, awalnya itu tidak ada koordinasi. Direktur kurang tahu ya, kita dari anggota juga nggak tahu terkait cagar budaya yang ada di RSUD itu. Tiba-tiba dibongkar, terus mau direnovasi,” katanya.
Ia menegaskan, keberadaan anggaran pembangunan tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan aturan terkait pelestarian bangunan tua yang memiliki nilai sejarah bagi daerah.
“Kita sebagai anggota tidak tahu. Mungkin karena ada anggarannya, terus dilaksanakan. Tapi seharusnya dikaji dulu statusnya,” tegasnya.
Diketahui, RSUD RAA Soewondo mulai dibangun pada tahun 1932 dan selesai pada 1934. Dengan usia mencapai 92 tahun, bangunan tersebut menjadi salah satu aset bersejarah di Kabupaten Pati yang dinilai memiliki nilai historis dan budaya.
Sorotan DPRD ini memunculkan dorongan agar pemerintah daerah melakukan kajian lebih mendalam terkait pelestarian bangunan bersejarah di Kabupaten Pati sebelum dilakukan renovasi maupun pembongkaran.






