25 Pengunjung Karaoke di Pati Terjaring Razia

25 Pengunjung Karaoke di Pati Terjaring Razia

PATI, PATINEWS.COM

25 orang terjaring Operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di salah satu cafe karaoke di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Minggu dini hari, 11 Juli 2021.

Dalam kegiatan ini, aparat gabungan yang melibatkan TNI, POLRI, Satpol PP, dan Kejaksaan yang di pimpin Kabag Ops Polres Pati Kompol Sugino, menyisir beberapa tempat karaoke.

Dari hasil operasi itu, petugas gabungan mendapatkan salah satu karaoke yang masih beroperasi di saat Pemerintah gencar memberlakukan PPKM darurat.

Sementara, Kasat Pol PP Pati yang ikut dalam kegiatan tersebut mengatakan, operasi yustisi dilaksanakan terpusat di Kecamatan Margorejo. Sekira pukul 01.00 Wib, aparat gabungan bergerak dan menemukan salah satu Cafe Karaoke yang masih beroperasi, sedikitnya petugas berhasil mengamankan 25 orang.

“Sebanyak 25 orang diamankan, terdiri dari pengelola, pengunjung dan pemandu, kesemua itu terjaring di tempat karaoke, dan kita bawa ke kantor Sat Sabhara Polres Pati untuk dilakukan swab, dari hasil swab semuanya negatif,” ujar Sugiono Kasat Pol PP Pati.

Sugiono menambahkan, mengingat ada pelanggaran PPKM darurat, keseluruh pelanggar langsung diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Pati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini kan PPKM darurat, maka dari itu semua pelanggar kita serahkan ke unit satreskrim, hingga saat ini para pelaku masih di periksa di ruang Satreskrim Polres Pati,” sambung Sugiono.

Pihaknya berharap, para pelaku usaha untuk sadar dan mau mendukung program Pemerintah dalam melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19. Ia juga mengajak semua pihak, agar tidak melanggar peraturan Pemerintah tentang PPKM darurat.

“Mari kita saling mendukung demi terciptanya situasi yang kondusif, agar penularan Covid-19 di Pati ini tidak meluas, kesadaran dari pelaku usaha ini sangat di harapkan semua oleh pihak,” pungkas dia.

(*/sp/mds)

Exit mobile version