Warga Desak DPRD Bentuk Pansus Sengketa Lahan Karangsari, Begini Respons Ketua DPRD Pati

PATINEWSCOM

Polemik sengketa lahan di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, memasuki babak baru. Dalam audiensi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) di DPRD Kabupaten Pati, Senin (29/6/2026), warga mengusulkan agar DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal penyelesaian persoalan tersebut.

Usulan itu muncul setelah masyarakat mendengarkan penjelasan dari BPN mengenai status lahan yang selama ini menjadi perdebatan. Warga berharap DPRD memiliki peran lebih aktif dalam mengawasi proses penyelesaian sengketa.

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin, membenarkan adanya permintaan tersebut. Menurutnya, aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti, namun pembentukan pansus tidak bisa dilakukan secara instan karena harus mengikuti mekanisme yang berlaku di lingkungan DPRD.

“Usulan pembentukan pansus kami terima sebagai bagian dari aspirasi masyarakat. Namun, prosesnya harus mengikuti tata tertib dan mekanisme yang sudah diatur,” ujar Ali.

Ia menjelaskan, langkah pertama adalah membawa usulan tersebut ke pembahasan internal bersama alat kelengkapan dewan serta seluruh fraksi. Setelah itu, keputusan baru dapat diambil melalui rapat paripurna.

“Semua harus melalui tahapan. Diawali dengan usulan, kemudian dibahas secara internal, dan nantinya diputuskan bersama dalam rapat paripurna,” jelasnya.

Ali menegaskan, setiap keputusan di DPRD bersifat kolektif kolegial. Artinya, pembentukan pansus tidak bisa diputuskan hanya oleh pimpinan dewan, melainkan harus mendapatkan persetujuan anggota DPRD sesuai prosedur.

“Keputusan di DPRD bukan kewenangan satu atau dua orang. Semua harus melalui kesepakatan bersama sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Apabila seluruh persyaratan administratif dan politik telah terpenuhi, usulan pembentukan pansus akan dimasukkan dalam agenda sidang paripurna untuk mendapatkan keputusan resmi.

“Jika semua prosesnya sudah selesai, tentu akan kami bawa ke rapat paripurna. Di situlah nanti diputuskan apakah pansus akan dibentuk atau tidak,” imbuh Ali.

Ia berharap seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum sehingga DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin persoalan ini ditangani secara profesional. Aspirasi masyarakat kami dengarkan, tetapi setiap langkah harus tetap mengikuti aturan agar hasilnya memiliki kepastian hukum,” pungkasnya.

Exit mobile version