UMK Jateng 2018 Disahkan, Pati Masih Dibawah Kudus dan Jepara

PatiNews.Com – Ekonomi, Melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/94 Tahun 2017 tertanggal 20 November 2017, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2018 telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Senin, 20/11.
Penetapan UMK 2018 untuk 35 kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
“Di beberapa tempat ada yang tidak persis, tapi rata-rata melebihi aturan PP, jangan khawatir, tidak ada yang di bawah PP,” kata Ganjar dalam rilis resminya 

Berikut dartar perincian UMK 2018 di Jateng:

(tm) 

Exit mobile version