Terkait UU Cipta Kerja, PMII Pati dan Aliansi BEM Pati Gelar Aksi

Terkait UU Cipta Kerja, PMII Pati dan Aliansi BEM Pati Gelar Aksi

Terkait UU Cipta Kerja, PMII Pati dan Aliansi BEM Pati Gelar Aksi

PATI, PATINEWS.COM

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Pati dan Aliansi BEM Pati menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Pati. Senin, 12 Oktober 2020.

Kehadiran mahasiswa ini disambut oleh pimpinan DPRD Kabupaten Pati dengan berdialog lesehan di tengah jalan depan gedung rakyat tersebut.

Ahmad Shaimul Mubarok selaku Koordinator Aksi Gerakan ini mengatakan jika pada salah satu pembahasannya dalam rancangan Undang-Undang tersebut diharapkan menjadikan kebijakan untuk menciptakan lapangan pekerjaan, akan tetapi pada kenyataannya tidak sesuai dengan cita-cita dan tujuannya, karena banyak pasal-pasal yang kontroversial.

“Undang-Undang yang tengah digodog dengan proses Omnibus Law ini seharusnya tidak disahkan secara terburu-buru, serta bermain kucing-kucingan kepada rakyat yang sedang lengah karena disibukkan pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Pimpinan DPRD bersama Anggota DPRD Kabupaten Pati yang hadir menemui Aksi Gerakan tersebut di depan gedung DPRD Kabupaten Pati.

Pimpinan DPRD Kabupaten Pati sebelumnya sudah mengajak kepada 10 orang dari perwakilan Aksi Gerakan tersebut untuk melakukan audiensi di dalam gedung DPRD Kabupaten Pati mengingat akan penerapan protokol kesehatan, namun mereka menolak karena seluruh peserta aksi yang berjumlah puluhan ini ingin ikut masuk untuk mendengarkan tanggapan dari wakil rakyatnya tersebut.

Sehingga audiensi diadakan di depan gedung DPRD Kabupaten Pati dengan duduk bersama di jalan, dengan menyampaikan empat tuntutan inti terhadap penolakan UU Cipta Kerja ini.

Dalam orasinya, perwakilan PMII Pati dan Alianse BEM Pati menyampaikan empat sikap, yakni pertama meminta penundaan pemberlakuan Undang – Undang Cipta Kerja, kerana masih banyak pasal-pasal yang krusial.

Kedua, mahasiswa mendesak DPRD Kabupaten Pati untuk mengirimkan surat kepada Presiden agar tidak terburu-buru untuk menandatangani UU Cipta Kerja dan segera mengelurakan PERPPU.

Ketiga, mengecam keras tindakan represif aparat keamanan terhadap pendemo tolak UU Cipta Kerja.

Empat, mendukung penuh dan mengawal PB PMII dalam melakukan uji materi atau Juducial Review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

(*)

Exit mobile version