
Polda Jateng Tangani Kasus Penipuan Bermodus Seleksi CPNS, Kerugian Capai 2,24 Miliar
PatiNews.Com – Jateng, Sembilan Polres di jajaran Polda Jawa tengah menangani belasan kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan bisa lolos dalam proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang digelar pada beberapa waktu terakhir.
“Ada sembilan polres yang menangani dan telah menetapkan sebanyak 23 orang sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna saat Press Release di Halaman Ditreskrimum Polda Jateng hari ini. Senin (24 Februari 2020).
Kesembilan satuan kewilayahan yang memperoleh aduan dari masyarakat itu masing–masing Polrestabes Semarang, Polres Semarang, Polres Purworejo, Polres Wonogiri, Polres Kudus, Polres Banyumas, Polres Boyolali, Polres Kebumen, dan Polres Demak.
17 korban dugaan penipuan dari berbagai daerah tersebut, lanjutnya, telah melapor ke polisi dan ditindaklanjuti.
“Perkara paling banyak ditangani oleh Polrestabes Semarang,” sambungnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan total kerugian para korban tersebut mencapai Rp 2,24 miliar.
Adapun modus dari tindak pidana penipuan itu, lanjut dia, para tersangka menjanjikan kepada korban bisa diterima sebagai PNS asal membayarkan sejumlah uang.
Besaran uang yang diberikan, kata dia, bervariasi antara Rp 18 juta hingga Rp 250 juta.
Tak menutup kemungkinan jumlah perkara yang ditangani oleh polres jajaran tersebut akan bertambah.
“Kemungkinan masih ada korban yang hingga saat ini masih belum melapor,” pungkasnya. (pn/ dok Humas Polda Jateng).