Pembacaan Tuntutan Soekardiman Ditunda, JPU Belum Siap
PATI – Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan pemalsuan surat kuasa dan surat kesepakatan bersama dengan terdakwa Soekardiman terpaksa ditunda.
Alasannya, karena Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan tuntutannya kepada Soekardiman. JPU meminta waktu seminggu untuk mempersiapkan lagi.
“Karena Penuntut Umum (Jaksa,Red) belum siap dengan surat tuntutan, sidang kembali ditunda selama sepekan hingga Senin pekan depan (28/1/2019),” jelas Hakim Ketua AA Putu Putra SH, didampingi Hakim Anggota Dyah Retno Y SH MH dan Rida Nur Karima SH Mhum, usai menunda persidangan pada Rabu siang (23/1/2019).
Sidang yang dihadiri terdakwa bersama penasehat hukumnya Pengacara Suyoto SH MH dan Joko Sukendro SH itu, hanya berlangsung sekitar sebelas menit. Sebelum mengedog palu, Majelis Hakim menegaskan, penundaan sidang tersebut, untuk memberikan kesempatan penuntut umum menyelesaikan berkas tuntutannya, untuk dibacakan di persidangan mendatang.
Dalam pokok perkaranya, terdakwa Soekardiman didakwa telah melakukan pemalsuan surat kesepakatan bersama dan surat kuasa (perjanjian) dengan RR Retno Rukiyati (mendiang istri terdakwa) yang diaktanotariskan ke notaris Salekhoen Hadi SH, pada 15 April 1994. Padahal notaris bersangkutan telah wafat pada tahun 1993.
“Dugaan surat palsu itu muncul, karena kedua surat yang seolah-olah terbit pada 1994 dan ditandatangani Notaris Sholikoen Hadi SH. Padahal, notaris bersangkutan telah meninggal dunia pada 1993 yang dikuatkan oleh anak dari bersangkutan, serta adanya surat kematian dari tempat tinggal notaris Sholikhoen Hadi SH,” jelas Suyono SH, Kuasa Hukum dari Ratna Dewi Puspita (pelapor yang juga putri ketiga terdakwa Soekardiman.
Kedua surat tersebut dipalsukan karena ada keinginan terdakwa Soekardiman untuk mendapatkan kunci safe deposit box di salah satu bank yang didalamnya tersimpan sejumlah barang dan surat/dokumen berharga atas nama istrinya RR Retno Rukiyati (almarhumah) yang telah diwariskan kepada anak-anaknya.
Kecewa dengan perbuatan itu, ahli waris RR Retno Rukiyati membawa terdakwa Soekardiman yang juga ayah kandungnya sendiri ke meja hijau guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (sr)