Pekan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat Digelar di Pati

Pekan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat Digelar di Pati
Pekan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat Digelar di Pati

PatiNews.Com – Kota, Bertempat di Hall Sasono Kencono Rosoasih RM. Sapto Renggo Baru Jl. Raya Pati – Kudus Km.4 Desa Badegan Kecamatan Margorejo Pati, telah dilaksanakan kegiatan “Pekan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)”. (25/8).

Kegitan tersebut dihadiri oleh, Kepala Kancab PT. Jasa Raharja Pati : Sdr. I MADE ASTIKA, Kepala BPJS Cab. Pati : Sdr. dr. RACHMAD WIDODO, Kapolsek Margorejo : AKP EKO PUJIYONO, Danramil Margorejo yang diwakili : PELDA KUNARYOTO, Perwakilan Dari Klinik Pratama Mega Sehat Pati : Sdr. dr. AGUNG SETYO W, Bag Yanmas BPJS Kesehatan Cab. Pati sekaligus penyampai materi : Sdr. AGUS TRISETYA, Perwakilan Undangan Dinas/ Instansi di Kab. Pati kurang lebih 150 (seratus lima puluh) Orang.

Sambutan dari perwakilan klinik Pratama Mega Sehat Pati yang intinya : Pengenalan Klinik Pratama Mega Sehat Pati. Menyampaikan Visi & Misi Klinik. Mengenalkan Fasilitas dan layanan klinik yang beroperasional 24 Jam. Pengenalan jumlah tenaga medis dokter jaga sebanyak 12 (dua belas) dan bidan serta perawat lainnya.

Penyampaian materi dari perwakilan BPJS Kes. Cab. Pati intinya sbb: Bahwa JKN dan KIS adalah program dari pemerintah dengan pemangku kepentingan pelaksanaan JKN UU No 40/2004 tentang SJSN & UU No.24/2011 tentang BPJS.

Adapun Kewajiban Faskes :

  1. Memberi pelayanan sesuai ketentuan
  2. Mensosialisasikan Prog JKN-KIS kepada peserta PMK 99 Th. 2015.
  3. Menyelesaikan keluhan di faskes.

Kewajiban BPJS Kesehatan antara lain, Mengembangkan sistem pelayanan, sistem pembayaran dan sistem kendali mutu biaya, mensosialisasikan program JKN-KIS kepada peserta.

BPJS merupakan Badan Penyelenggara yang berdasarkan : UU No.24 Th. 2011. BPJS adalah Badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada presiden dan tertuang dalam pasal 7, ayat 1&2. BPJS Kesehatan bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan sesuai pasal 9, ayat 1. Gotong royong dalam program JKN-KIS : Subsidi silang untuk pembiayaan dan Peran dan partisipasi aktif seluruh pihak.

Untuk Jenis kepesertaan diantaranya :

Sedangkan Penerima bantuan iuran (PBI) bersumber dari : PBI APBN dan PBI APBD

Beberapa Jenis iuran BPJS :

– Fasilitas kesehatan lanjutan KC Pati antara lain : RSUD Soewondo, RSUD Kayen, RS. Mitra Bangsa, RS. Keluarga Sehat Pati, RS. Islam Margoyoso, BKPM, RS. Budi Agung Juwana, RS. Fastabiq Pati, RS. Sebening Kasih Tayu.

– Adapun Denda Bagi peserta BPJS yang terlambat pembayaran iuran : Peserta Hak Rawat Inap Kelas 1 I dengan Premi Rp. 80.000,- Telat membayar iuran 5 bulan sejak tanggal. 10 jatuh tempo.

(red)

Exit mobile version