
PatiNews.Com – Kota, Berdasarkan peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2017 peribahan atas Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, tarif retribusi parkir di tepi jalan umum ditetapkan setiap kali parkir biasa.
Adapun tarifnya adalah:
- Sepeda motor dan sejenisnya Rp 1.000
- Sedan, pick up, mobil pribadi dan sejenisnya Rp. 2.000
- Bus, micro bus, truk dan sejenisnya Rp. 3.000
- Truk Gandeng, alat berat dan sejenisnya Rp. 5.000
Tarif tersebut berlaku mulai 1 Desember 2017, maka diharapkan kepada masyarakat Kabupaten Pati untuk membayar parkir sesuai tarif tersebut diatas. (ln)