Mulai 1 Desember, Ini Tarif Parkir di Tepi Jalan Umum di Pati

PatiNews.Com – Kota, Berdasarkan peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2017 peribahan atas Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, tarif retribusi parkir di tepi jalan umum ditetapkan setiap kali parkir biasa. 

Adapun tarifnya adalah:

  1. ‌ Sepeda motor dan sejenisnya Rp 1.000
  2. Sedan, pick up, mobil pribadi dan sejenisnya Rp. 2.000
  3. Bus, micro bus, truk dan sejenisnya Rp. 3.000
  4. Truk Gandeng, alat berat dan sejenisnya Rp. 5.000

Tarif tersebut berlaku mulai 1 Desember 2017, maka diharapkan kepada masyarakat Kabupaten Pati untuk membayar parkir sesuai tarif tersebut diatas. (ln

Exit mobile version