Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep
JAKARTA – PT Jasa Raharja (Persero) memastikan seluruh korban insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa II yang terjadi di perairan utara Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Minggu (2/8/2026), mendapat jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapal penumpang yang melayani rute Surabaya–Makassar itu dilaporkan mengalami kebakaran sekitar pukul 07.00 WIB saat berada di tengah pelayaran. Hingga kini, proses evakuasi serta pendataan korban masih terus dilakukan oleh Basarnas bersama instansi terkait.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengatakan seluruh penumpang sah KM Mutiara Sentosa II dijamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Fokus utama kami saat ini adalah memastikan seluruh proses identifikasi dan pendataan korban berjalan cepat dan akurat agar hak-hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Awaluddin.
Berdasarkan data sementara dari Basarnas, hingga Minggu siang sebanyak 225 penumpang berhasil dievakuasi, sementara lima orang dilaporkan meninggal dunia. Data tersebut masih bersifat sementara dan akan terus diperbarui sesuai hasil pendataan resmi di lapangan.
Sebagai bentuk respons cepat, Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Jawa Timur dan Kantor Cabang Pamekasan langsung melakukan koordinasi dengan KSOP Kalianget, Basarnas, Polresta Sumenep, serta berbagai instansi terkait lainnya.
Petugas Jasa Raharja juga telah bersiaga di Posko Bersama Pelabuhan Kalianget, Sumenep, serta Posko Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, untuk memantau proses evakuasi sekaligus mempercepat pendataan korban.
Awaluddin menegaskan, Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada korban maupun keluarga korban agar proses penjaminan santunan dapat berjalan cepat.
“Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis kepada korban maupun keluarga korban. Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses penjaminan dan penyelesaian hak korban dapat dilakukan secepat mungkin,” pungkasnya.
Peristiwa kebakaran KM Mutiara Sentosa II masih dalam penanganan aparat berwenang. Sementara itu, penyebab kebakaran masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari instansi terkait.
