Halangi Pemakaman Perawat, Tiga Terduga Pelaku Dibekuk Polda Jateng

Halangi Pemakaman Perawat, Tiga Terduga Pelaku Dibekuk Polda Jateng

PatiNews.Com – Jateng, Polda Jateng dan Polres Semarang telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terduga pelaku yang menghalangi pemakaman korban jenazah Covid-19 di pemakaman umum Siwakul Kelurahan Bandarjo Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang Jateng.

Penangkapan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

“Tadi, Sabtu (11/4) sekitar pukul 15.00 wib personel Polres Semarang di backup Polda Jateng telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang atas nama TH (31), BS (54) dan St (60). Ketiga orang ini ditangkap karena diduga telah menghalangi saat pemakaman korban Covid-19 atas nama NK (38) pada Kamis (9/11) lalu. Korban adalah Perawat di RSUP dr. Karyadi Semarang yang sebelumnya merawat pasien positif Covid-19,” terang Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

Terduga pelaku, lanjutnya, melanggar pasal 212 KUHP dan 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 wabah penyakit.

“Saat ini, ketiga terduga pelaku berada di Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan,” sambungnya. .

Pihaknua mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penolakan pemakaman jenazah korban Covid-19.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir atas pemakaman korban Covid-19. Tentunya dalam pelaksanaan pemakaman ini sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan,” tandasnya. (pn/ dok hms Polda Jateng)

Exit mobile version