
PatiNews.Com – Nasional, Fitroh Rohcahyanto, dilantik sebagai direktur penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelantikan dilakukan langsung oleh Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Pelantikan dilakukan bersama-sama dengan pelantikan Cahya Hardianto Harefa sebagai sekretaris jenderal.
Siapakah Fitroh Rohcahyanto, riwayat hidup dan pendidikannya?
Bapak empat anak itu lahir di Jepara, menyelesaikan pendidikan SMP di SMPN 6 Pati pada tahun 1987, Kemudian melanjutkan di SMAN 1 Tayu, lulus tahun 1990.
Jaksa fungsional KPK itu menyelesaikan Sarjana di Untag Semarang. Fitroh baru saja menyandang gelar doktor usai menuntaskan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Airlangga dengan IPK 3,83.
Dilansir dari laman resmi Unair, perjuangan Fitroh meraih gelar itu tidaklah mudah. Apalagi dia tinggal di Jakarta.
Fitroh merupakan jaksa fungsional pada KPK. Namanya sempat terekam dalam pemberitaan media dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik di Pengadilan Tipikor Jakarta, tahun lalu. Terdakwa dalam kasus itu adalah Fredrich Yunadi, Bimanesh Sutarjo, dan Setya Novanto.
Dia patut berbangga lantaran telah berhasil menyandang predikat wisudawan terbaik S3 Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga dengan IPK 3,83 .
Sebagai jaksa fungsional pada KPK yang tinggal di Jakarta, tentu tidak mudah bagi Fitroh untuk mengatur waktu ditengah kesibukannya, apalagi jarak Jakarta-Surabaya juga cukup jauh.
”Selama kuliah kendala terbesar adalah membagi waktu kerja dengan kuliah. Apalagi jarak tempuh cukup jauh dari Jakarta ke Surabaya dan sebaliknya. Tetapi, semua bisa diatasi dengan disiplin serta usaha yang maksismal guna tetap menyelesaikan kuliah tanpa mengganggu pekerjaan,” ujarnya.
Sebagai praktisi yang berkecimpung dalam dunia peradilan, Fitroh tentunya tidak asing lagi dengan permasalahan yang ada. Melihat ada isu hukum yang dapat diangkat sebagai bahan disertasi, ia angkat sebagai bahan disertasinya.
Jadilah akhirnya karya tulis berjudul “Memperdagangkan Pengaruh “Trading in Influence” sebagai Tindak Pidana Korupsi”. Topik yang dibahas didalam disertasinya itu tentang filosofi trading in influence sebagai perbuatan koruptif dan bagaimana kontruksi hukum TI sebagai TPK. (pn/ *).