Camat Jaken Pimpin Rapat Klarifikasi Tanah Bengkok Desa Mantingan

Camat Jaken Pimpin Rapat Klarifikasi Tanah Bengkok Desa Mantingan
Camat Jaken Pimpin Rapat Klarifikasi Tanah Bengkok Desa Mantingan

Patinews.com – Jaken, Tanah bengkok adalah tanah negara yang diserahkan kepada desa untuk dimanfaatkan bagi kepentingan desa, tanah bengkok adalah bagian dari tanah desa yang merupakan Tanah Kas Desa. Jadi tanah tersebut diperuntukkan bagi gaji pamong desa, yaitu: Kepala Desa dan Perangkat Desa. Mereka mempunyai hak untuk memperoleh penghasilan dari atas tanah yang diberikan oleh desa untuk memelihara kehidupan keluarganya dengan cara mengerjakan hasilnya dari hasil tanah itu karena jabatannya, jika di lain waktu yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai pamong desa, maka tanah bengkok tersebut menjadi tanah kas desa.

Pada hari Sabtu tanggal 29 April 2017 pukul 10.20 wib bertempat di Aula Kecamatan Jaken telah dilaksanakan Klarifikasi tanah bengkok desa Mantingan yang dipimpin oleh Camat Jaken bpk Drs. Rusman karena permasalahan tanah bengkok yang digarap oleh mantan Kades Mantingan bpk Ngartono dikarenakan menunggu musim tebang tebu.

Dalam klarifikasi tersebut mempermasalahkan kenapa hanya dia yang dipermasahkan tetapi perangkat desa yang lain tidak dipermasalahkan padahal kasus juga sama, yaitu masa jabatan berakhir tapi karena musim tebang belum datang dan hasil tebang tersebut menjadi hak dari mantan yang menjabat. Dalam klarifikasi tersebut mempertemukan mantan Kades bpk Ngartono dan perangkat desa Mantingan dan pejabat sementara kades bpk Jaenuri.

Dalam mediasi dan klarifikasi kedua pihak tersebut Camat Jaken mengajak untuk diselesaikan dengan cara musyawarah dan jalan yang terbaik agar permasalahan ini cepat selesai dan tidak berlarut, dan mencari jalan keluar yang terbaik dan dan kita rembug bersama-sama serta bisa diterima semua pihak, baik warga, mantan kades atau juga Pj.

Dalam mediasi dan klarifikasi tersebut bpk Jaenuri selaku Pejabat sementara Kades Mantingan tidak mempermasalahkan hasil tanah bengkok tersebut dikarenakan tanah tersebut sebelumnya pada waktu itu masih di kerjakan oleh bpk mantan kades bpk Ngartono waktu masih menjabat. Dalam mediasi antara warga yang diwakili oleh perangkat, mantan kades bpk Ngartono dan Pj Kades bpk Jaenuri diambil kesepakatan tanah bengkok yang di garap oleh mantan kades diselesaikan secara adat yaitu bila selesai masa jabatan berakhir untuk hasil masa tanam tanah bengkok tetap menjadi hak mantan dengan sebutan Tali Asih dikarenakan pada waktu menjabat bengkok tersebut sudah tertanami oleh mantan pejabat lama.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Muspika Kecamatan Jaken, dan Perangkat desa Mantingan. (pd)

Exit mobile version