Penulis: Anggi Fransiska Putri
Mahasiswa Magister Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Universitas Diponegoro
Fenomena broker politik di Kabupaten Pati belakangan ini semakin terlihat jelas dalam setiap momentum pemilu. Istilah broker politik atau “botoh” sendiri merujuk pada orang atau kelompok yang menjadi perantara antara calon kandidat dengan masyarakat pemilih. Kini mereka tampil dengan cara yang lebih modern dan terorganisir.
Dalam konteks Kabupaten Pati, praktik botoh sekarang tidak hanya bersifat sporadis, tetapi telah mengakar dalam struktur sosial politik. Perkembangan mutakhir menunjukkan bahwa peran broker politik di Pati mengalami transformasi signifikan. Jika pada masa lalu botoh lebih banyak beroperasi dalam arena perjudian politik informal, saat ini mereka telah beradaptasi menjadi aktor yang lebih sistematis (Hidayat, 2010). Perannya pun semakin meluas, tidak hanya menggerakkan massa tetapi juga ikut menyusun strategi pemenangan, memetakan kekuatan lawan, bahkan memengaruhi opini masyarakat di tingkat akar rumput. Banyak media yang menyoroti aksi botoh di Kabupaten Pati seperti salah satunya kanal berita DetikNews (2019) di mana saat menjelang pilkades aparat kepolisian pernah menangkap puluhan botoh yang terlibat perjudian.
Praktik broker politik di Kabupaten Pati tentu menimbulkan implikasi serius terhadap kualitas demokrasi dan akuntabilitas pemerintahan (Hicken, 2011). Pertama, praktik broker politik memperbesar peluang terjadinya politik uang (money politics), yang secara normatif bertentangan dengan asas pemilu yang jujur dan adil. Kedua, pilihan politik tidak lagi didasarkan pada program, visi, atau kapasitas kandidat, melainkan pada insentif jangka pendek. Ketiga, dominasi broker dalam proses politik lokal berisiko menciptakan ketergantungan struktural antara pemimpin terpilih dan jaringan informal tersebut, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kebijakan publik pasca pemilu. Ironisnya jika merujuk pada catatan penegakan hukum di Kabupaten Pati menunjukkan pola hasil pilkades di wilayah ini relatif konsisten akan keterlibatan broker politik serta minimnya penindakan hukum yang efektif terhadap praktik politik uang dan perantara suara tersebut, bahkan jarang berujung pada sanksi yang tegas sehingga menciptakan impunitas dan normalisasi praktik botoh di tingkat lokal (Fitriyah, 2015). Oleh karena itu, menjaga kualitas pemilu menjadi agenda yang tidak dapat ditawar.
Untuk mencapai kualitas pemilu yang bermutu perlu upaya besar dan pendekatan multidimensional. Dari sisi regulasi, penguatan pengawasan terhadap praktik politik uang harus dilakukan secara konsisten dan tegas oleh penyelenggara pemilu. Dari sisi pendidikan politik, peningkatan literasi demokrasi masyarakat menjadi kunci serta dorongan kepada mereka untuk lebih memahami pentingnya memilih berdasarkan rekam jejak dan program kerja, bukan semata-mata insentif material. Selain itu, partai politik juga memiliki tanggung jawab strategis untuk meminimalisasi ketergantungan pada broker politik dengan membangun kaderisasi yang kuat dan mekanisme kampanye yang lebih transparan serta berbasis gagasan. Tanpa adanya upaya yang kuat dari berbagai elemen, broker politik akan terus menjadi jalan pintas yang dianggap efektif dalam memenangkan kontestasi.
Sebagai penutup, maraknya broker politik di Kabupaten Pati mencerminkan tantangan serius dalam konsolidasi demokrasi lokal. Jika tidak dikelola dengan baik, fenomena ini berpotensi menggerus integritas pemilu dan melemahkan legitimasi pemerintahan yang dihasilkan. Oleh karena itu, sinergi antara negara, partai politik, dan masyarakat sipil menjadi kunci dalam memastikan bahwa pemilu tidak hanya berlangsung secara prosedural, tetapi juga berkualitas dan berintegritas.
Referensi:
DetikNews (2019). Pilkades di Pati jadi ajang judi, puluhan botoh ditangkap polisi. Pilkades di Pati Malah Jadi Ajang Judi, 23 Botoh Diciduk Polisi. Dipublikasi 23 Desember 2019.
Fitriyah, F. (2015). Cara Kerja Politik Uang (Studi Kasus Pilkada dan Pilkades di Kabupaten Pati). Politika: Jurnal Ilmu Politik, 6(2), 101-111.
Hicken, A. (2011). Clientelism. Annual Review of Political Science, 14, 289–310. https://doi.org/10.1146/annurev.polisci.031908.220508
Hidayat, S. (2010). Pengusaha dan Penguasa: Dinamika Politik Lokal di Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
