Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi Caleg DPR/DPRD dengan Metode Sainte Lague

Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi Caleg DPR/DPRD dengan Metode Sainte Lague

POLITIK, PATINEWS.COM

Pemilu 2024 telah berakhir, dan proses selanjutnya adalah penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bagaimana cara menghitung perolehan kursi DPR dengan metode Sainte-Laguë? Berikut adalah penjelasannya.

Metode Sainte-Laguë diperkenalkan oleh seorang pakar matematika asal Prancis bernama André Sainte-Laguë pada tahun 1910. Metode ini menggunakan bilangan pembagi ganjil seperti 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Seluruh partai politik peserta pemilu juga diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Metode Sainte Lague merupakan metode yang digunakan untuk menghitung perolehan kursi partai politik dalam pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia, termasuk untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berikut adalah penjelasan tentang metode Sainte Lague dan bagaimana cara menghitung suara caleg DPR menggunakan metode ini:

Langkah-langkah:

Perhitungan Suara Sah:

Pembagian Kursi:

Contoh:

Misalkan di suatu dapil terdapat 4 kursi DPR dan 3 partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen dengan perolehan suara sah sebagai berikut:

Partai A: 100.000 suara
Partai B: 80.000 suara
Partai C: 60.000 suara

Proses penghitungan:

Pembagian suara dengan bilangan pembagi:
Partai Suara Sah Divisor Hasil Bagi Urutan

Partai Suara Sah Divisor Hasil Bagi Urutan
A 100.000 1 100.000 1
A 100.000 3 33.333 2
B 80.000 1 80.000 3
B 80.000 3 26.667 4
C 60.000 1 60.000 5
C 60.000 3 20.000 6

 

Penentuan perolehan kursi:

Berdasarkan hasil bagi di atas, urutan perolehan kursi adalah sebagai berikut:

Partai A: 2 kursi
Partai B: 1 kursi
Partai C: 1 kursi

Metode Sainte Lague merupakan metode yang proporsional dalam menghitung perolehan kursi partai politik dalam Pemilu. Dengan metode ini, diharapkan perolehan kursi di DPR dapat mencerminkan perolehan suara rakyat secara proporsional.

Dalam praktiknya, penghitungan suara caleg DPR menggunakan metode Sainte Lague dilakukan oleh KPU secara resmi dan dipublikasikan kepada masyarakat.

Kami hanya memberikan gambaran umum tentang metode Sainte Lague. Untuk informasi yang lebih detail dan akurat, silakan merujuk pada peraturan KPU terkait dengan penghitungan suara Pemilu.
Sumber informasi:

(*)

Exit mobile version