Universitas Safin Pati Bersama Ombudsman RI Siap Dorong Peningkatan Layanan Publik
JAKARTA – PATINEWS.COM
Universitas Safin Pati (USP) menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, di kantor Ombudsman RI pada Selasa (2/4/2024). Kerjasama ini menandai komitmen kedua belah pihak untuk meningkatkan layanan publik di Indonesia.
Ruang lingkup kerjasama mencakup beberapa hal, antara lain percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pertukaran data dan informasi, pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, pelaksanaan kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
Rektor USP, Dr. Drs. Murtono, M.Pd., menjelaskan bahwa kerjasama ini difokuskan pada Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. “Kami siap bekerja sama dan dibimbing Ombudsman RI dalam perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta memberikan masukan bagi terlaksananya pelayanan publik yang optimal,” ujarnya.
Ketua Ombudsman RI, Muhammad Najih, menegaskan bahwa tujuan kerjasama ini adalah untuk mendukung kegiatan antara Ombudsman RI dengan perguruan tinggi dalam bidang penelitian, pengabdian masyarakat, dan pengembangan sumber daya manusia. “Kajian-kajian dosen tentang pelayanan publik bisa berkolaborasi dengan Ombudsman baik riset maupun advokasinya. Nanti saran dari penelitian ini kemudian berkolaborasi dengan Ombudsman, saran ini akan menjadi saran yang mengikat,” katanya.
Selain melibatkan dosen, Najih juga berharap kerjasama ini dapat memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk berkontribusi dalam pelayanan publik bagi masyarakat. Dia mengatakan, “Mahasiswa bisa melakukan pemantauan pelayanan publik. Ketika melaksanakan pemantauan ada metode-metode yang bisa dibimbing oleh Ombudsman.”
Kerjasama antara USP dan Ombudsman RI diharapkan dapat menjembatani kebutuhan layanan publik serta meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam pengawasan pelayanan publik.
(*)