Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali: Jasa Raharja Bergerak Kilat Berikan Santunan Korban
Banyuwangi, 3 Juli 2025 – Musibah kecelakaan laut kembali mengguncang perairan Selat Bali. Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya mengalami insiden serius saat berlayar dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Kapal dilaporkan mengalami kebocoran di ruang mesin hingga terbalik dan hanyut ke arah selatan pada Kamis dini hari (3/7) pukul 00.16 WITA.
Proses evakuasi hingga kini masih berlangsung, dengan melibatkan tim gabungan dari Basarnas, TNI AL, Polair, serta sejumlah instansi terkait. Tragedi ini pun langsung menjadi sorotan berbagai pihak, salah satunya Jasa Raharja yang bertindak cepat dalam menjalankan tugas perlindungan kepada para korban.
Kepala Jasa Raharja Wilayah Jawa Timur, Tamrin Silalahi, bersama timnya segera bergerak begitu mendapat informasi. Mereka memastikan seluruh penumpang yang menjadi korban memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menyampaikan rasa prihatin mendalam atas insiden ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di Jawa Timur dan Bali untuk mempercepat pendataan korban dan penyaluran santunan.
> “Petugas kami kini siaga penuh, mendata korban, mengunjungi rumah sakit tempat korban dirawat, serta menyambangi rumah duka korban meninggal untuk mempercepat penyerahan santunan,” ujar Rubi.
Para korban kecelakaan yang tercatat dalam manifest penumpang dijamin oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Besaran santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017, mencakup seluruh moda transportasi – darat, laut, hingga udara.
Jasa Raharja memberikan santunan Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia, dan menanggung biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta. Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga ditanggung hingga masing-masing Rp1 juta dan Rp500 ribu.
Sebagai BUMN yang bertugas memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan angkutan umum, Jasa Raharja menegaskan komitmennya terhadap pelayanan cepat dan sinergi lintas sektor, terutama dalam kondisi darurat seperti insiden tragis ini.




