fbpx
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

Tinggalkan Daerah Saat Bencana, DPR Kawal Sanksi Bupati Aceh Selatan

patinews.com by patinews.com
10 Desember 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Tinggalkan Daerah Saat Bencana, DPR Kawal Sanksi Bupati Aceh Selatan
19
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

RelatedPosts

Plt Bupati Pati Dampingi Plh Gubernur Jateng Tinjau Banjir Juwana

Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati

Sudewo Klaim Tidak Tahu Ada Pemerasan dan Sebut Dirinya Dikorbankan

Tinggalkan Daerah Saat Bencana, DPR Kawal Sanksi Bupati Aceh Selatan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menilai tindakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang berangkat umrah pada saat wilayahnya dilanda bencana banjir besar sebagai tindakan yang tidak patut dilakukan oleh seorang kepala daerah. Ia menegaskan bahwa di saat kondisi darurat, pemimpin daerah memiliki kewajiban hukum dan moral untuk tetap berada di tengah masyarakatnya.
“Di undang-undang sudah diatur bahwa setiap kepala daerah, apakah itu gubernur, bupati maupun wali kota, kalau ingin meninggalkan daerahnya harus meminta izin kepada pemerintah pusat melalui Mendagri, terutama jika ke luar negeri,” ujar Bahtra kepada Parlementaria di Gedung Nusantara II, Senayan.
Menurut Bahtra, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek legal formal, tetapi juga soal kepantasan dan etika kepemimpinan. Ia menekankan bahwa seorang kepala daerah seharusnya berada di garis terdepan ketika masyarakat menghadapi bencana. “Di saat terjadi bencana di daerah tersebut, dari segi kepantasan seharusnya tidak dilakukan,” tegasnya.
Kemendagri Siapkan Klarifikasi dan Investigasi
Komisi II DPR RI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait tindakan Mirwan MS. Bahtra menyampaikan bahwa Kemendagri memastikan Bupati Aceh Selatan telah kembali dari tanah suci dan akan segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
“Kemendagri akan melakukan investigasi. Jika ada pelanggaran, pasti akan diberi sanksi,” ungkap Bahtra.
Dari sisi administratif, Kemendagri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada Mirwan MS. Selama periode itu, ia diwajibkan mengikuti program magang dan pembinaan di Kemendagri terkait tata kelola penanganan bencana. Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
Gerindra Copot Mirwan MS dari Jabatan Ketua DPC
Selain sanksi dari pemerintah, tindakan Mirwan MS juga mendapat konsekuensi dari internal Partai Gerindra. Bahtra mengungkapkan bahwa Sekjen Partai Gerindra yang juga Menteri Luar Negeri, Sugiono, telah mencopot Mirwan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
“Yang bersangkutan dipecat sebagai Ketua DPC karena dianggap melanggar sumpah dan janji sebagai kader,” jelas Bahtra.
Ia menambahkan bahwa Partai Gerindra memandang kepemimpinan daerah harus berorientasi penuh pada kepentingan masyarakat. “Kader Gerindra harus mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi ataupun golongan. Ini sering ditekankan oleh Pak Prabowo,” ujarnya.
Komisi II DPR RI Akan Mengawal Penanganan Kasus
Terkait kemungkinan adanya sanksi lanjutan, Bahtra mengatakan bahwa seluruh proses akan mengikuti prosedur yang berlaku dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Kemendagri. Ia memastikan Komisi II DPR RI akan mengawal penuh setiap tahapannya.
“Sanksinya sudah jelas diatur dalam undang-undang. Apakah nanti masuk kategori pelanggaran berat atau ringan, Kemendagri yang akan memutuskan. Kami di Komisi II akan mengawal apa pun sanksinya,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah bencana banjir meluas di Aceh Selatan, yang menelan korban jiwa serta menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur dan permukiman. Keputusan Bupati Mirwan MS untuk meninggalkan daerah saat rakyat membutuhkan dinilai mencederai tanggung jawab kepemimpinan dan empati terhadap masyarakat terdampak.
Mari Bantu saudara kita: sedekahgo.com/campaign/open-donasi-siaga-bencana
#donasi #fundraising #charity #donation #sumatera
[image: Wakil_Ketua_Komisi_II_DPR_RI_Bahtra__Foto__Sari_vel20251210182123.jpg]

patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Plt Bupati Pati Dampingi Plh Gubernur Jateng Tinjau Banjir Juwana
News

Plt Bupati Pati Dampingi Plh Gubernur Jateng Tinjau Banjir Juwana

21 Januari 2026
16
Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati
News

Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati

21 Januari 2026
15
Sudewo Klaim Tidak Tahu Ada Pemerasan dan Sebut Dirinya Dikorbankan
News

Sudewo Klaim Tidak Tahu Ada Pemerasan dan Sebut Dirinya Dikorbankan

20 Januari 2026
39
Putusan Pidana Pengawasan untuk Sudi Utomo dan Ari Jaka Agung, Kuasa Hukum Apresiasi Pemaafan Korban dan Penerapan KUHP Nasional
Berita

Putusan Pidana Pengawasan untuk Sudi Utomo dan Ari Jaka Agung, Kuasa Hukum Apresiasi Pemaafan Korban dan Penerapan KUHP Nasional

20 Januari 2026
80
Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Kawal Layanan Kesehatan Pascabanjir di Desa Pasuruhan
News

Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Kawal Layanan Kesehatan Pascabanjir di Desa Pasuruhan

20 Januari 2026
12
Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Kasiyan Sukolilo
News

Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Kasiyan Sukolilo

20 Januari 2026
14
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Wakapolres Rembang Pimpin Pengamanan Derbi Kota Liga 4 Zona Jateng PSIR Vs Persikaba
  • Plt Bupati Pati Dampingi Plh Gubernur Jateng Tinjau Banjir Juwana
  • Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati
  • Sudewo Klaim Tidak Tahu Ada Pemerasan dan Sebut Dirinya Dikorbankan
  • Putusan Pidana Pengawasan untuk Sudi Utomo dan Ari Jaka Agung, Kuasa Hukum Apresiasi Pemaafan Korban dan Penerapan KUHP Nasional
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist