Patinews.com – Kriminal, Tim gabungan Unit Reskrim Rayon 5 (Ex Kawedanan Kayen) Polres Pati berhasil menangkap HS (22 th) warga Dk. Gedong 1/6 Desa Tegalsumur Kecamatan Brati Kabupaten Grobogandi rumahnya, Senin (31/7/2017)
HS dibantu AS (28 th) warga Desa Pakem Sukolilo Pati (Saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kudus dalam kasus lain), mengambil paksa Spm Honda Beat 125 No. Pol : H-6994-AJE milik Muh. Muklis (17 th) warga Dk. Tompe Desa Karangrejo Kecamatan Dempet Kabupaten Demak di lokasi air terjun Prawoto pinggir hutan turut Dk. Klantangan Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo Pati, Selasa (3/1/2017) sekitar pukul 11.00 Wib.
Kapolsek Tambakromo Pati AKP Wasito, S.H menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal laporan korban atas kejadian Selasa (3/1/2017) sekitar pukul 11.00 Wib pada saat korban di tempat wisata air terjun Prawoto yang suasananya sepi tiba-tiba didatangi pelaku HS bersama AS dengan meminta paksa sepeda motor korban dengan alasan angsurannya macet.
Kemudian pelaku mencengkeram baju korban dan mengancam akan memukuli dan membacok kepalanya kalau sepeda motornya tidak diserahkan dan merampas kunci kontak beserta STNKnya dan dibawa kabur.
Atas kejadian tersebut, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sukolilo.
Dari hasil peyelidikan, lanjut Kapolsek mengarah ke ciri-ciri pelaku dari sepeda motor Yamaha Vixion protolan warna putih yang dipakai dan mengarah pelaku AL (28 th) warga Ds. Pakem Kecamatan Sukolilo Pati yang sedang dihukum di Rutan Kudus dalam kasus lain. Dari keterangan tersangka AL diperoleh keterangan bahwa barang bukti Spm Honda Beat 125 No. Pol. : H-6994-AJE sudah dijual di daerah Ds. Sulursari Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan dan dilakukan penyitaan.
Ditempat terpisah Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, S.I.K melalui AKP Wasito Ka team Unit Reskrim Rayon 5 mengatakan bahwa pihaknya berhasil menyita 1 (satu) unit SPM Honda Beat 125 No. Pol. : H-6994-AJE beserta 1 (satu) lembar STNK Spm tersebut dan pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut untuk menyelidiki kalau tersangka melakukan aksinya di tempat lain atau tidak. (hmp)