Tak Berizin, Pemkab Pati Segel Tambang Liar di Sumbersari Kayen
Pati, 5 November 2025 — PNetwork
Pemerintah Kabupaten Pati menunjukkan komitmen kuat dalam menindak kegiatan pertambangan tanpa izin. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Bupati Pati Sudewo untuk menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.
Tim gabungan yang terdiri dari DPMPTSP Kabupaten Pati, Satpol PP, dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang liar di Desa Sumbersari, Kecamatan Kayen, Rabu (5/11/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris DPMPTSP Endah Murwaningrum, Kabid Perizinan Suparno, serta Kasi Penindakan Satpol PP Suyut meninjau langsung lokasi dan memasang garis kuning sebagai tanda penghentian aktivitas pertambangan.
“Kegiatan tambang hanya bisa beroperasi kembali setelah pemilik mengantongi izin resmi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah,” tegas Endah Murwaningrum.
Endah menambahkan, Penanggung jawab tambang yang disidak menyatakan kesiapannya untuk segera mengurus izin agar dapat beroperasi secara legal.







