fbpx
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

Sidang Lanjutan Perkara Pidana H. Utomo, Keterangan Ahli UGM Dinilai Menguntungkan Terdakwa

patinews.com by patinews.com
13 Januari 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Sidang Lanjutan Perkara Pidana H. Utomo, Keterangan Ahli UGM Dinilai Menguntungkan Terdakwa
73
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

RelatedPosts

Polantas Menyapa, Satlantas Polresta Pati Tegaskan Pelayanan SIM Transparan dan Humanis

Polda Jateng Kawal Perbaikan Tanggul Jebol di Grobogan, Pastikan Arus dan Distribusi Logistik Tetap Aman

Satpol PP Pati Tertibkan Reklame dan Baliho Ilegal

Sidang Lanjutan Perkara Pidana H. Utomo, Keterangan Ahli UGM Dinilai Menguntungkan Terdakwa
Pati — Sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 179/Pid.G/26 dengan terdakwa H. Utomo kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Selasa (13/1/2026). Agenda persidangan memasuki tahap pembuktian dari pihak terdakwa dengan menghadirkan seorang saksi ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kuasa hukum terdakwa, Izzudin Arsalan, menyampaikan bahwa pembuktian kali ini menghadirkan Devita Kartika Putri, S.H., LL.M., akademisi hukum pidana UGM. Ahli tersebut memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Hukum dari UGM, Magister Hukum dari Universitas Leiden, Belanda, serta saat ini tengah menempuh studi doktoral di Universitas Utrecht, Belanda.
Menurut Izzudin, pemeriksaan saksi ahli berlangsung lancar dan mengulas sejumlah isu krusial, khususnya terkait kepastian pemberlakuan hukum acara pidana dalam perkara yang tengah disidangkan. Dalam keterangannya, ahli menegaskan bahwa perkara ini seharusnya tunduk pada ketentuan hukum acara pidana yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, bukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Sebelum sidang dimulai, majelis hakim menyampaikan adanya surat edaran dari Mahkamah Agung yang menyatakan perkara terdakwa tetap menggunakan hukum acara pidana lama. Pernyataan tersebut memicu keberatan dari pihak terdakwa, mengingat pada sidang sebelumnya, 6 Januari 2026, kuasa hukum telah menyatakan sikap untuk berpedoman pada hukum acara pidana yang baru.
Izzudin Arsalan menyatakan keberatan tersebut telah dicatat dalam persidangan. Ia beralasan, secara normatif, hukum acara pidana baru semestinya berlaku karena pemeriksaan terdakwa belum dimulai sebelum undang-undang tersebut diundangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 361 huruf d. Ia juga menyinggung inkonsistensi majelis hakim yang sebelumnya menyatakan akan menggunakan hukum materiil baru, namun kemudian mencabut pernyataan tersebut.
Selain persoalan hukum acara, pemeriksaan ahli juga menyinggung kekuatan dan keabsahan alat bukti. Ahli menegaskan bahwa setiap alat bukti harus diperoleh melalui cara yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana baru. Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan dugaan penggunaan barang bukti yang sebelumnya telah digunakan dalam perkara pidana lain.
Situasi persidangan semakin menarik ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan implikasi hukum terhadap surat dakwaan apabila pada akhirnya diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pertanyaan tersebut dinilai menunjukkan masih adanya perbedaan tafsir di internal penuntut umum terkait rezim hukum yang berlaku.
Izzudin menilai keterangan ahli pidana dari UGM justru memperkuat posisi terdakwa. Ia menyebut banyak ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang secara substansial memberikan perlindungan dan keuntungan hukum bagi terdakwa, namun belum diakomodasi oleh penuntut umum.
Selain itu, ahli juga menekankan pentingnya kejelasan kedudukan hukum terdakwa, apakah sebagai subjek hukum perseorangan atau korporasi. Menurutnya, kejelasan tersebut menjadi faktor penting dalam menentukan konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini.
Sebagai catatan tambahan, kuasa hukum juga menyoroti diskursus menarik dalam persidangan terkait posisi hakim dalam menerapkan hukum, apakah harus lebih tunduk pada undang-undang atau pada surat edaran. Menurutnya, berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, kedudukan undang-undang secara jelas berada di atas surat edaran.
Sidang perkara ini dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim.

patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Polantas Menyapa, Satlantas Polresta Pati Tegaskan Pelayanan SIM Transparan dan Humanis
News

Polantas Menyapa, Satlantas Polresta Pati Tegaskan Pelayanan SIM Transparan dan Humanis

19 Februari 2026
11
Polda Jateng Kawal Perbaikan Tanggul Jebol di Grobogan, Pastikan Arus dan Distribusi Logistik Tetap Aman
News

Polda Jateng Kawal Perbaikan Tanggul Jebol di Grobogan, Pastikan Arus dan Distribusi Logistik Tetap Aman

18 Februari 2026
20
Satpol PP Pati Tertibkan Reklame dan Baliho Ilegal
News

Satpol PP Pati Tertibkan Reklame dan Baliho Ilegal

18 Februari 2026
17
Puting Beliung Terjang Desa Kebowan Winong, 21 Rumah Rusak
News

Puting Beliung Terjang Desa Kebowan Winong, 21 Rumah Rusak

18 Februari 2026
21
Dirut Jasa Raharja Kunjungi Komunitas Ojol Rawa Buaya, Perkuat Budaya Keselamatan Jalan
News

Dirut Jasa Raharja Kunjungi Komunitas Ojol Rawa Buaya, Perkuat Budaya Keselamatan Jalan

18 Februari 2026
23
Penemuan M4yat Tanpa Identitas di Sungai Tambak Ngasem Gegerkan Warga Gembong
News

Penemuan M4yat Tanpa Identitas di Sungai Tambak Ngasem Gegerkan Warga Gembong

18 Februari 2026
18
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Polantas Menyapa, Satlantas Polresta Pati Tegaskan Pelayanan SIM Transparan dan Humanis
  • Polda Jateng Kawal Perbaikan Tanggul Jebol di Grobogan, Pastikan Arus dan Distribusi Logistik Tetap Aman
  • AKBP Faisal: Kunci Kamtibmas di Rembang Ada pada Komunikasi dan Sinergi
  • Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Rembang Tekankan Integritas dan Profesionalisme Personel
  • Satpol PP Pati Tertibkan Reklame dan Baliho Ilegal
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist