fbpx
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

Sidang Kasus Penganiayaan: Kuasa Hukum Terlapor dan Korban Sampaikan Keterangan Berbeda Soal Visum dan Fakta di BAP

patinews.com by patinews.com
10 Desember 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Sidang Kasus Penganiayaan: Kuasa Hukum Terlapor dan Korban Sampaikan Keterangan Berbeda Soal Visum dan Fakta di BAP
41
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

RelatedPosts

Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Tabrakan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi

Pantura Pati–Juwana Tergenang Banjir, Satlantas Polresta Pati Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas 24 Jam

Dua Nelayan Hanyut di Laut Banyutowo, Pencarian Masuki Hari Kedua

Sidang Kasus Penganiayaan: Kuasa Hukum Terlapor dan Korban Sampaikan Keterangan Berbeda Soal Visum dan Fakta di BAP
PATI — PATINEWSCOM
Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Khoirul Afib kembali digelar pada Rabu (10/12). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yaitu saksi korban dan saksi fakta bernama Ami Mufidah dan Puji. Namun, keterangan kedua saksi itu dipersoalkan oleh pihak terlapor karena dinilai tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kuasa hukum terdakwa, Agung Bayu Prasetyo, menyatakan banyak keterangan saksi yang disampaikan di persidangan tidak selaras dengan isi BAP maupun bukti yang ada. Menurutnya, dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada kliennya lebih banyak dipicu oleh kesalahpahaman.
“Banyak keterangan tidak sesuai dengan BAP. Misalnya, saksi menyebut ada benturan di kepala, kerusakan helm, dan tanda fisik lain. Tapi di visum tidak muncul,” ujar Agung.
Ia menegaskan bahwa hasil visum hanya menunjukkan adanya luka ringan sedalam 1 cm di tangan kanan korban. Temuan itu dinilai tidak sejalan dengan klaim adanya benturan keras maupun luka lain yang disebutkan dalam BAP.
Agung juga menyoroti waktu pengambilan visum yang dilakukan pada 2025, sementara peristiwa terjadi pada 2023. Meski demikian, ia menyebut hal tersebut merupakan tindakan penyidik. “Yang paling menonjol hanya luka di tangan. Unsur penganiayaan tidak terlalu parah, hanya luka ringan,” tegasnya.
### Pihak Korban Bantah Ada Kejanggalan Soal Visum
Sementara itu, kuasa hukum korban, Drajat Ari Wibowo, memberikan penjelasan berbeda. Ia menegaskan tidak ada kejanggalan terkait waktu pengambilan visum, karena kewenangan sepenuhnya berada di tangan penyidik.
Ia menjelaskan bahwa setelah kejadian pada 2023, korban langsung menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit. Hasil pemeriksaan itu kemudian menjadi dasar diterbitkannya visum. “Korban otomatis datang ke dokter untuk memeriksakan kondisi. Dokter memberikan kuitansi dan data itu tersimpan di rumah sakit,” kata Drajat.
Menurutnya, kapan penyidik mengambil hasil visum tidak menjadi masalah, karena proses itu dilakukan setelah kasus ditentukan untuk naik ke tahap penyidikan. “Jika hasil visum baru diambil tahun 2025, itu prosedural. Yang berhak mengambil visum hanya penyidik, dan bisa dilakukan kapan pun,” tegas Drajat.
Ia menambahkan bahwa hasil visum tetap dikeluarkan oleh dokter berdasarkan rekam medis yang ada sejak korban pertama kali diperiksa. Karena itu, ia menyebut tidak benar apabila dianggap ada kejanggalan antara waktu kejadian dan penerbitan visum.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sambil menunggu tuntutan dari JPU. Kedua pihak berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan transparan.

patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Tabrakan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi
Berita

Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Tabrakan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi

22 Januari 2026
19
Pantura Pati–Juwana Tergenang Banjir, Satlantas Polresta Pati Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas 24 Jam
News

Pantura Pati–Juwana Tergenang Banjir, Satlantas Polresta Pati Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas 24 Jam

22 Januari 2026
16
Dua Nelayan Hanyut di Laut Banyutowo, Pencarian Masuki Hari Kedua
News

Dua Nelayan Hanyut di Laut Banyutowo, Pencarian Masuki Hari Kedua

22 Januari 2026
13
Plt Bupati Pati Dampingi Plh Gubernur Jateng Tinjau Banjir Juwana
News

Plt Bupati Pati Dampingi Plh Gubernur Jateng Tinjau Banjir Juwana

21 Januari 2026
26
Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati
News

Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati

21 Januari 2026
24
Sudewo Klaim Tidak Tahu Ada Pemerasan dan Sebut Dirinya Dikorbankan
News

Sudewo Klaim Tidak Tahu Ada Pemerasan dan Sebut Dirinya Dikorbankan

20 Januari 2026
44
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Tabrakan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi
  • Satlantas Polres Rembang Tertibkan Parkir Liar di Kawasan Tertib Lalu Lintas
  • Pantura Pati–Juwana Tergenang Banjir, Satlantas Polresta Pati Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas 24 Jam
  • Dua Nelayan Hanyut di Laut Banyutowo, Pencarian Masuki Hari Kedua
  • Karang Taruna Kecamatan Margorejo Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Gabus
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist