Selama 2 Pekan, Polresta Pati Gelar Operasi Patuh Candi 2024
PATI, PATINEWS.COM
Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, menggelar Operasi Patuh Candi 2024 mulai hari ini, Senin (15/07/2024) hingga Minggu (28/07/2024). Apel gelar pasukan yang diadakan di halaman Mapolresta Pati pada pagi hari ini menandai dimulainya operasi tersebut.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama menyatakan bahwa Operasi Patuh Candi 2024 dilaksanakan selama 14 hari, dari 15 hingga 28 Juli 2024. “Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat, khususnya dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Dalam operasi ini, Polresta Pati melibatkan 79 personel yang fokus pada kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada para pengendara, baik di sekolah-sekolah, media massa, maupun media sosial. “Kami akan melaksanakan teguran kepada pelanggaran lalu lintas dan penindakan melalui ETLE,” tambah Kombes Pol Andhika.
Operasi ini juga melibatkan petugas gabungan dari unsur TNI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati. Dalam Operasi Patuh Candi 2024, terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi, termasuk melawan arus, melanggar marka jalan, menggunakan ponsel saat mengemudi, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Berikut adalah 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar
“Angka kecelakaan lalu lintas saat ini masih tinggi. Diharapkan dengan adanya Operasi Patuh Candi ini, pelanggaran lalu lintas dapat berkurang, angka kecelakaan menurun, dan angka fatalitas kecelakaan dapat ditekan,” pungkas Kombes P ol Andhika Bayu Adhittama.
(*)