Sat Reskrim Polresta Pati Bersama Dinas Terkait Cek Makanan dan Minuman Kadaluwarsa di Swalayan
Pati, PATINEWS.COM
Jumat (05/04/2024) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati bekerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, mengambil langkah preventif untuk mencegah beredarnya makanan dan minuman kadaluwarsa, serta produk dengan kandungan bahan berbahaya di swalayan di wilayah tersebut.
Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Kapolresta Pati, melalui Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin M, menyatakan bahwa petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai produk makanan dan minuman kemasan, serta sembako yang dipajang di Swalayan ADA dan Swalayan Superindo.
“Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap produk makanan seperti tahu, jamur, daging, ikan, dan berbagai makanan ringan lainnya, dengan memeriksa tanggal kadaluwarsa yang tertera pada kemasan,” ujarnya.
Hingga saat ini, belum ditemukan adanya sembako atau produk makanan yang telah melewati tanggal kadaluwarsa. Namun, pihak kepolisian dan instansi terkait akan terus melakukan pengawasan ketat, khususnya menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Selain melakukan pemeriksaan, Kasat Reskrim juga menekankan pentingnya kerjasama dengan para pedagang untuk tidak menjual produk makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa.
“Pedagang yang terbukti sengaja menjual makanan dan minuman kadaluwarsa akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Langkah-langkah preventif ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada konsumen dari risiko kesehatan yang diakibatkan oleh konsumsi makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi. Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa tanggal kadaluwarsa sebelum membeli produk makanan dan minuman.
(*dok Humas Polresta Pati)