Reskrim Polres Pati Ungkap Judi Togel Hongkong di Tayu, Begini Kronologinya
PatiNews.Com – Tayu, Sat Reskrim Polres Pati ungkap kasus tindak pidana Perjudian jenis Togel Hongkong.
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kasat Reskrim AKP Yusi Andi Sukmana mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019 pukul 20.30 WIB.
“Tentang kamu erjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana. TKP di sebelah timur pasar Tayu turut Desa Sambiroto Kecamatan Tayu Kabupaten Pati,” lanjutnya.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan SN, berikut barang bukti berupa 3 (tiga) buah bendel kupon judi togel jenis Hongkong dengan rincian 2 bendel sudah dijual dan 1 bendel belum dijual. 1 Buah HP merk Nokia warna Hitam dengan dimana pada Aplikasi WA dalam HP dimaksud terdapat pesan masuk berisi angka pasang yang dikirim oleh para penombok tertanggal 11 Februari 2019. Uang tunai sejumlah Rp 272.000,- (dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah). 2 ( dua ) buah Bolpoin warna hitam dan ping. 1 ( satu) lembar kertas yg berisi angka pasangan dan uang pasangan. 1 ( satu) buah kalkulator merk kawachi warna hitam. 1 ( satu) buah staples warna putih dan 1 (satu) buah karbon.
Kronologis ungkap kasus, bebernya, “berawal informasi masyarakat bahwa ada pelaku perjudian togel, setelah dilakukan penangkapan & interogasi awal terhadap pelaku tersebut di atas didapati Barang Bukti Judi serta mengakui melayani penjualan kupon judi nomor Togel Putaran Hongkong selama lebih kurang dua bulan, dimana uang hasil penjualannya disetorkan oleh seorang warga Desa Jepat Kecamatan Tayu Kabupaten Pati,”. (pn/ wt)