fbpx
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Putusan MK: Sekolah SD dan SMP Swasta Harus Dijamin Bebas Biaya

patinews.com by patinews.com
28 Mei 2025
in Berita, Berita Pati Hari ini, News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Putusan MK: Sekolah SD dan SMP Swasta Harus Dijamin Bebas Biaya

Putusan MK: Sekolah SD dan SMP Swasta Harus Dijamin Bebas Biaya

30
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

Jakarta, 27 Mei 2025 – PATINEWS.COM

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Putusan penting ini mempertegas bahwa pendidikan dasar tanpa biaya harus dijamin tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah atau madrasah swasta.

RelatedPosts

Lewat Senam Sehat, Atik Sudewo Ajak Perempuan Pati Jaga Kesehatan 

Pejabat Dandim 0720/Rembang yang Baru Lakukan Silaturahmi ke Mapolres Rembang

PBB-P2 Naik Tak Wajar, Plt Sekda Pati Minta Pemdes Koordinasi ke Kecamatan dan BPKAD

Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Dalam sidang yang digelar Selasa (27/5), Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin wajib belajar pendidikan dasar bebas biaya—baik di sekolah negeri maupun swasta.

Menjawab Kesenjangan Akses Pendidikan

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa norma lama dalam UU Sisdiknas hanya secara eksplisit menjamin bebas biaya di sekolah negeri, sementara kenyataannya banyak anak harus bersekolah di lembaga swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, hanya sekitar 970.145 siswa SD yang tertampung di sekolah negeri, sementara 173.265 lainnya harus bersekolah di sekolah swasta. Di jenjang SMP, hanya 245.977 tertampung di negeri, sisanya—lebih dari 104.000—bersekolah di swasta,” ungkap Enny.

Ia menegaskan bahwa dalam konteks tersebut, negara tetap berkewajiban menjamin bahwa tidak ada anak yang tertinggal pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi atau terbatasnya sarana pendidikan negeri.

Negara Harus Hadir, Meski Fiskal Terbatas

Mahkamah menyadari bahwa tidak semua sekolah swasta bisa dan mau menerima bantuan pemerintah. Namun, bukan berarti beban pembiayaan boleh sepenuhnya dibebankan kepada siswa. Negara tetap wajib hadir melalui mekanisme subsidi atau bantuan pendidikan yang adil dan selektif.

“Tidak rasional jika sekolah swasta dipaksa tidak memungut biaya sama sekali tanpa jaminan dukungan dari negara, apalagi mengingat keterbatasan fiskal dari APBN dan APBD,” jelas Enny.

Namun demikian, Mahkamah juga menggarisbawahi bahwa sekolah swasta tetap diperbolehkan memungut biaya asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah perlu merumuskan skema pembiayaan dan bantuan yang inklusif untuk memastikan hak pendidikan dasar dapat diakses oleh semua anak bangsa tanpa diskriminasi.

Menjawab Ketimpangan dan Multitafsir

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang selama ini dimaknai hanya berlaku bagi sekolah negeri telah menimbulkan multitafsir dan ketimpangan. Banyak anak dari keluarga kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri harus bersekolah di swasta dan membayar, padahal konstitusi tidak membedakan jenis sekolah yang wajib dibiayai negara.

Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Tidak ada pengecualian apakah sekolah itu negeri atau swasta.

Afirmasi untuk Pemerataan Akses Pendidikan

Mahkamah menekankan bahwa ke depan, pemerintah wajib merancang kebijakan afirmatif yang memastikan peserta didik di sekolah swasta juga mendapat perlakuan yang adil, terutama di wilayah yang minim sekolah negeri. Ini adalah bentuk pelaksanaan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi minimal 20% anggaran dari APBN dan APBD untuk sektor pendidikan.

Persoalan ketimpangan anggaran pendidikan yang turut disoroti pemohon, menurut Mahkamah, merupakan masalah implementatif yang harus ditangani oleh pemerintah melalui penataan kebijakan dan distribusi anggaran yang tepat.


Kesimpulan:
Putusan MK ini menjadi tonggak penting untuk mewujudkan keadilan pendidikan di Indonesia. Negara tidak lagi boleh membedakan antara anak yang sekolah di negeri atau swasta dalam hal jaminan pendidikan dasar gratis. Sebuah langkah progresif menuju sistem pendidikan yang inklusif dan merata.

(*)

Tags: berita patijatengkabar patimediapatinewspatipati hari inipatihitspatinewssentralpatinewssuara patisuarapatinewswarta pati
patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Lewat Senam Sehat, Atik Sudewo Ajak Perempuan Pati Jaga Kesehatan 
Berita

Lewat Senam Sehat, Atik Sudewo Ajak Perempuan Pati Jaga Kesehatan 

11 Juli 2025
28
Pejabat Dandim 0720/Rembang yang Baru Lakukan Silaturahmi ke Mapolres Rembang
Berita

Pejabat Dandim 0720/Rembang yang Baru Lakukan Silaturahmi ke Mapolres Rembang

11 Juli 2025
86
PBB-P2 Naik Tak Wajar, Plt Sekda Pati Minta Pemdes Koordinasi ke Kecamatan dan BPKAD
Berita

PBB-P2 Naik Tak Wajar, Plt Sekda Pati Minta Pemdes Koordinasi ke Kecamatan dan BPKAD

11 Juli 2025
805
Polres Rembang Gelar Latpraops Patuh Candi 2025, Ikuti Zoom Meeting dari Polda Jateng
Berita

Polres Rembang Gelar Latpraops Patuh Candi 2025, Ikuti Zoom Meeting dari Polda Jateng

11 Juli 2025
129
Matahari Condong ke Utara, Jawa Alami Musim “Mbediding”
Berita

Matahari Condong ke Utara, Jawa Alami Musim “Mbediding”

10 Juli 2025
81
Panther Terbakar di SPBU Bumirejo Margorejo
Berita

Panther Terbakar di SPBU Bumirejo Margorejo

10 Juli 2025
124
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Lewat Senam Sehat, Atik Sudewo Ajak Perempuan Pati Jaga Kesehatan 
  • Pejabat Dandim 0720/Rembang yang Baru Lakukan Silaturahmi ke Mapolres Rembang
  • PBB-P2 Naik Tak Wajar, Plt Sekda Pati Minta Pemdes Koordinasi ke Kecamatan dan BPKAD
  • Polres Rembang Gelar Latpraops Patuh Candi 2025, Ikuti Zoom Meeting dari Polda Jateng
  • Menatap Tahun Ajaran Baru: Ijazah Itu Hanya Tanda Anda Pernah Sekolah, Bukan Pernah Berpikir

RSS Tekno News

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist