fbpx
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Ungkap Peran Jaringan

patinews.com by patinews.com
26 Januari 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Ungkap Peran Jaringan
14
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

RelatedPosts

Polantas Menyapa, Satlantas Polresta Pati Tegaskan Pelayanan SIM Transparan dan Humanis

Polda Jateng Kawal Perbaikan Tanggul Jebol di Grobogan, Pastikan Arus dan Distribusi Logistik Tetap Aman

Satpol PP Pati Tertibkan Reklame dan Baliho Ilegal

Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Ungkap Peran Jaringan
PATI – PATINEWSCOM
Seorang pria berinisial BU (57) warga Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satresnarkoba Polresta Pati karena diduga menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 11,72 gram yang dikemas dalam 21 paket plastik klip.
Kapolresta Pati melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka. “Kami menerima informasi bahwa yang bersangkutan kerap berperan sebagai penyedia sekaligus perantara sabu. Dari laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Kompol Agus.
Menurut Kompol Agus, penangkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di pinggir jalan Pati–Tayu, wilayah Desa Ngepungrojo, Kecamatan Pati. Saat itu, tersangka diduga hendak meletakkan paket sabu di lokasi tertentu. “Pada saat tersangka akan melakukan transaksi, tim langsung melakukan penindakan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 21 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu yang dibungkus tisu dan dilakban merah. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pembeli maupun pemasok.
Kompol Agus menegaskan bahwa tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. “Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu itu dikuasai dan akan diedarkan. Perannya bukan sekadar pengguna, tetapi sebagai perantara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kompol Agus menyebutkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berat karena barang bukti melebihi lima gram. “Tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara hingga hukuman seumur hidup,” katanya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Pati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. “Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok di atasnya,” ujar Kompol Agus.
Kompol Agus menambahkan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Pati dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting, dan kami mengapresiasi informasi yang diberikan sehingga kasus ini bisa terungkap,” pungkasnya.
(pn/ dok Humas Resta Pati)

patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Polantas Menyapa, Satlantas Polresta Pati Tegaskan Pelayanan SIM Transparan dan Humanis
News

Polantas Menyapa, Satlantas Polresta Pati Tegaskan Pelayanan SIM Transparan dan Humanis

19 Februari 2026
11
Polda Jateng Kawal Perbaikan Tanggul Jebol di Grobogan, Pastikan Arus dan Distribusi Logistik Tetap Aman
News

Polda Jateng Kawal Perbaikan Tanggul Jebol di Grobogan, Pastikan Arus dan Distribusi Logistik Tetap Aman

18 Februari 2026
20
Satpol PP Pati Tertibkan Reklame dan Baliho Ilegal
News

Satpol PP Pati Tertibkan Reklame dan Baliho Ilegal

18 Februari 2026
17
Puting Beliung Terjang Desa Kebowan Winong, 21 Rumah Rusak
News

Puting Beliung Terjang Desa Kebowan Winong, 21 Rumah Rusak

18 Februari 2026
21
Dirut Jasa Raharja Kunjungi Komunitas Ojol Rawa Buaya, Perkuat Budaya Keselamatan Jalan
News

Dirut Jasa Raharja Kunjungi Komunitas Ojol Rawa Buaya, Perkuat Budaya Keselamatan Jalan

18 Februari 2026
23
Penemuan M4yat Tanpa Identitas di Sungai Tambak Ngasem Gegerkan Warga Gembong
News

Penemuan M4yat Tanpa Identitas di Sungai Tambak Ngasem Gegerkan Warga Gembong

18 Februari 2026
18
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Polantas Menyapa, Satlantas Polresta Pati Tegaskan Pelayanan SIM Transparan dan Humanis
  • Polda Jateng Kawal Perbaikan Tanggul Jebol di Grobogan, Pastikan Arus dan Distribusi Logistik Tetap Aman
  • AKBP Faisal: Kunci Kamtibmas di Rembang Ada pada Komunikasi dan Sinergi
  • Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Rembang Tekankan Integritas dan Profesionalisme Personel
  • Satpol PP Pati Tertibkan Reklame dan Baliho Ilegal
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist