Polsek Tlogowungu Ungkap Kasus Ilegal Logging di Wilayah Petak Wonorejo
Tlogowungu –PATINEWS.COM
Jajaran Polsek Tlogowungu Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan ilegal logging di Petak 172 B RPH Pasucen BKPH Regaloh KPH Pati, Desa Wonorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Pengungkapan ini dilakukan pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, berdasarkan laporan dari Pegawai Perhutani KRPH Pasucen.
Tersangka dan Barang Bukti Diamankan
Kapolsek Tlogowungu, Iptu Mujahid, menjelaskan bahwa petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SP (50), warga Desa Pasucen. Bersama tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
8 batang kayu sonokeling dengan berbagai ukuran.
1 pasang sandal jepit warna hijau milik pelaku lain yang melarikan diri.
Sebuah songkro (gerobak tangan manual) yang digunakan untuk mengangkut kayu.
Kronologi Penangkapan
Sekitar pukul 19.00 WIB, pelapor bersama tim gabungan Polsek Tlogowungu dan petugas Perhutani sedang melakukan patroli di lokasi kejadian. Mereka mendengar suara pohon tumbang dan segera mengintai aktivitas mencurigakan di area sekitar. Pada pukul 19.30 WIB, pelaku terlihat sedang menarik gerobak bermuatan kayu sonokeling hasil tebangannya. Pelaku langsung diamankan di lokasi kejadian berikut barang bukti.
Kapolsek menambahkan, tersangka menggunakan gergaji tangan untuk menebang pohon. Ia kemudian memuat kayu curian ke atas gerobak yang rencananya akan dijual menggunakan kendaraan pick-up.
Proses Hukum dan Sanksi
Tersangka saat ini menjalani proses hukum di Polsek Tlogowungu. Ia disangkakan melanggar Pasal 82 ayat 1 huruf c atau Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Pasal 37 angka 12 atau Pasal 37 angka 13 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 5 tahun penjara.
Kapolsek menegaskan, “Kami telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengamanan barang bukti.”
Komitmen Perlindungan Hutan
Polsek Tlogowungu berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku lain yang berniat melakukan tindakan serupa. Pihaknya berkomitmen menjaga kawasan Perhutani dari segala bentuk perusakan hutan yang dapat merusak ekosistem dan lingkungan.
(*)