fbpx
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita
  • Login
Patinews Berita Pati Hari Ini
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
No Result
View All Result
  • Home
  • NewsPrime
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Review
  • Kirim Artikel/BeritaCreate Story
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Patinews Berita Pati Hari Ini
No Result
View All Result
Home News

Polresta Pati Ungkap Penipuan Join Modal Hotel, Perempuan 41 Tahun Rugikan Korban Rp342 Juta

patinews.com by patinews.com
31 Desember 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polresta Pati Ungkap Penipuan Join Modal Hotel, Perempuan 41 Tahun Rugikan Korban Rp342 Juta
15
VIEWS
Share on WAShare on FBShare on Twitter

RelatedPosts

Bupati Pati Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Selama 14 Hari

Relawan Kemanusiaan Kastomo dan Panji Bangsa Salurkan Bantuan ke 8 Desa Terdampak Banjir di Jakenan

Banjir Pati Rendam 136 Desa, 6.800 Warga Mengungsi

[image: c0d9aa00-e364-4a34-958f-1b49fdaea23b.jpg] Polresta Pati Ungkap Penipuan Join Modal Hotel, Perempuan 41 Tahun Rugikan Korban Rp342 Juta
PATI – PATINEWSCOM
Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus join modal pengadaan barang hotel yang merugikan korban ratusan juta rupiah. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers rilis akhir tahun 2025 yang digelar di Mapolresta Pati, Rabu (31/12/2025), sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kasus ini menyeret seorang perempuan berinisial J (41) sebagai tersangka. Pelaku diduga menawarkan kerja sama investasi atau join modal pengadaan barang hotel kepada korban dengan iming-iming keuntungan yang cukup besar, yakni hingga 10 persen dalam waktu singkat, sehingga membuat korban tertarik dan percaya.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan hubungan relasi serta kepercayaan korban. Dengan skema tersebut, korban kemudian menyerahkan modal secara bertahap, baik melalui transfer ke rekening tersangka maupun secara tunai, dengan harapan memperoleh keuntungan sesuai yang dijanjikan.
“Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan join modal pengadaan barang hotel dengan janji keuntungan cepat, bahkan disertai bonus tambahan,” ungkap Kompol Heri saat konferensi pers di Mapolresta Pati.
Namun dalam perjalanannya, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Setelah uang diserahkan, korban tidak menerima laporan pembelian barang hotel sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka. Bahkan, hingga waktu yang disepakati, tidak ada kejelasan terkait proyek maupun keuntungan yang seharusnya diterima korban.
“Faktanya, tidak ditemukan adanya pengadaan barang hotel. Semua hanya sebatas janji dari tersangka,” jelas Kompol Heri. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, kuitansi transaksi, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Menurut Kompol Heri, barang bukti tersebut memperkuat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan karena menunjukkan aliran dana dari korban langsung ke rekening tersangka. Dalam proses penyidikan, tersangka juga sempat tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Tersangka sempat mangkir dari panggilan, namun akhirnya datang sendiri ke Polresta Pati dan langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp342 juta.
Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Saat ini perkara masih kami kembangkan karena tidak menutup kemungkinan terdapat korban lain dengan modus yang sama,” pungkas Kompol Heri.
#newyear #fyp #virals #jangkauansemuaorang

patinews.com

patinews.com

redaksi@patinews.com

Related Posts

Bupati Pati Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Selama 14 Hari
News

Bupati Pati Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Selama 14 Hari

19 Januari 2026
14
Relawan Kemanusiaan Kastomo dan Panji Bangsa Salurkan Bantuan ke 8 Desa Terdampak Banjir di Jakenan
News

Relawan Kemanusiaan Kastomo dan Panji Bangsa Salurkan Bantuan ke 8 Desa Terdampak Banjir di Jakenan

18 Januari 2026
25
Banjir Pati Rendam 136 Desa, 6.800 Warga Mengungsi
News

Banjir Pati Rendam 136 Desa, 6.800 Warga Mengungsi

18 Januari 2026
18
Bagikan Bantuan Banjir, Bupati Sudewo Dorong Pembentukan Dapur Umum di Dukuhseti
News

Bagikan Bantuan Banjir, Bupati Sudewo Dorong Pembentukan Dapur Umum di Dukuhseti

18 Januari 2026
15
Polisi Evakuasi Ibu Pasca Melahirkan di Gabus
News

Polisi Evakuasi Ibu Pasca Melahirkan di Gabus

18 Januari 2026
14
Pencarian Hari Kelima Nihil, Polisi Tegaskan Komitmen Lanjutkan Operasi Kemanusiaan di Pati
News

Pencarian Hari Kelima Nihil, Polisi Tegaskan Komitmen Lanjutkan Operasi Kemanusiaan di Pati

17 Januari 2026
20
Seedbacklink
No Result
View All Result

Terbaru

  • Blusukan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Sumber Pererat Silaturahmi dengan Warga Binaan
  • Bupati Pati Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Selama 14 Hari
  • Relawan Kemanusiaan Kastomo dan Panji Bangsa Salurkan Bantuan ke 8 Desa Terdampak Banjir di Jakenan
  • Pastikan Keamanan Laga PSIR Rembang vs Persiharjo di Liga 4 Jateng, Polres Rembang Laksanakan Pengamanan
  • Banjir Pati Rendam 136 Desa, 6.800 Warga Mengungsi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

No Result
View All Result
  • Patinews.com
  • Berita
    • event
    • Olahraga
    • politik
    • bisnis
  • wisata
    • kuliner
    • Sejarah
  • Lowongan Kerja
  • Kontak
  • Youtube
  • Kirim Artikel/Berita

© 2020 patinews.com - Pati Hari Ini patinews.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist